BPOM dan Polisi Ungkap Perkara Puluhan Juta Butir Obat Ilegal
Berita

BPOM dan Polisi Ungkap Perkara Puluhan Juta Butir Obat Ilegal

"Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan. "Setelah delapan bulan penelusuran, akhirnya kasus ini terungkap. Operasi ini sebagai langkah antisipatif," kata Antam.
Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek lima gudang di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten yang memproduksi obat-obatan ilegal, pada Jumat pekan lalu. Nilai obat ilegal yang disita ditaksir lebih dari Rp30 miliar."Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Menurutnya, jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.Lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten itu kini telah disegel.Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Dextrometorphan, Carnophen dan Somadryl. "Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," katanya.Dikatakannya, Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental.
Tags: