BPN Akui Pemetaan Kepemilikan Lahan Masih Jadi Persoalan
Berita

BPN Akui Pemetaan Kepemilikan Lahan Masih Jadi Persoalan

Penguasaan jumlah prosentase lahan oleh korporasi dan asing menjadi perbebatan. Karena, minimnya keakuratan data kepemilikan lahan di Indonesia.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Meski memiliki tujuan yang sama yaitu memberi wewenang penguasaan lahan kepada kelompok masyarakat bawah. Namun kedua program tersebut memiliki perbedaan.  TORA memberikan Hak Milik atas Tanah. Sedangkan Perhutanan Sosial adalah Hak Akses/Izin/Kemitraan Pengelolaan Hutan.

 

Luas maksimal penguasaan lahan/hutan pada TORA ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sementara pada perhutanan sosial, luasan maksimal didasarkan atas tingkat kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, fungsi hutan (konservasi, lindung, produksi), dan jenis pemanfaatan (kayu/non-kayu).

 

Ikhsan optimistis reforma agraria ini dapat mengurangi konflik lahan yang kerap terjadi selama ini. Dia berharap program tersebut juga didukung oleh lembaga lain. “Kami butuh dukungan dari lembaga lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) yang secara khusus mengatur hutan. Dukungan ini untuk mempercepat inventarisasi dan verifikasi lahan,” kata Ikhsan.

Tags:

Berita Terkait