BPKN Sebut Kenaikan Airport Tax Bebani Masyarakat
Terbaru

BPKN Sebut Kenaikan Airport Tax Bebani Masyarakat

Jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara, perlu strategi khusus. Tentunya, diimbangi dengan peningkatan layanan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022.

"Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022," ucap Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, dilansir dari Antara.

Ia menerangkan bahwa penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat.

Baca Juga:

"Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif," katanya.

Menurut Agus, penyesuaian tarif pada airport tax tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, tetapi di beberapa bandara komersil lainnya juga akan diberlakukan.

"Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi COVID-19 mereda. Jadi, dua tahun lalu bersamaan dengan terminal 1 ini sudah kami usulkan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait