BPKN Dorong Pembentukan Kementerian Haji, Umrah dan Wakaf demi Lindungi Jamaah
Terbaru

BPKN Dorong Pembentukan Kementerian Haji, Umrah dan Wakaf demi Lindungi Jamaah

Dari sisi perlindungan konsumen, terdapat ada lima poin utama yang diinginkan dalam hal pelaksanaan haji.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok . Foto: Istimewa
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok . Foto: Istimewa

Permasalahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terus berulang perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan. Seperti penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi menuai banyak persoalan hingga berujung DPR membentuk panitia khusus (Pansus) Angket Haji.

Melihat persoalan tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Kementerian khusus yang menangani soal haji dan umrah serta wakaf. Usulan tersebut bukan tanpa alasan. Maklum, penyelenggaraan haji yang ditangani setiap rezim pemerintahan kerap menuai permasalahan.

Begitu pula penanganan penyelenggaraan ibadah umrah yang cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak, serta menyangkut kepentingan publik. Dari sisi perlindungan konsumen pihaknya melihat ada lima poin utama yang diinginkan dalam hal pelaksanaan haji maupun umrah.

Pertama, cepat. Kedua, murah. Ketiga, nyaman. Keempat, aman. Kelima, selamat. Baginya dengan berbagai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah yang terus berulang saban tahunnya, maka diperlukan kementerian khusus. Yakni kementerian yang menangani penyelenggaraan haji, umrah dan waqaf.

“Sehingga kami mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian Haji, Umrah dan Wakaf,” kata Mufti dalam Webinar ‘Jalan Terjal Haji Ramah Konsumen’, Kamis (17/7/2024).

Baca juga:

Mufti menuturkan, alasan lain dari diusulkannya kehadiran Kementerian Haji, Umrah dan Wakaf kepada pemerintahan baru Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, dikarenakan melihat potensi porsi anggaran yang sangat besar yang bisa terkelola dengan baik. Setidaknya potensi angka pengelolaan anggaran mencapai Rp700 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait