BPKN: Lonjakan Tagihan Listrik Membebani Konsumen
Berita

BPKN: Lonjakan Tagihan Listrik Membebani Konsumen

Lonjakan tagihan listrik mengejutkan masyarakat. Hal ini dianggap semakin membebankan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Di Depok ada empat kelompok masyarakat ini banyak sekali, Bandung, Jakarta dan Makasar kurang lebih sama case-nya. Fenomena lonjakan listrik buat masyarakat shock. PLN itu seharusnya intensi berkomunikasi kepada masyarakat karena pemain tunggal di sektor kelistrikan yang pesaing atau noise-nya engga ada ke konsumen. Beda dengan industri lain noise-nya banyak karena persaingan cukup banyak,” jelas Rizal.

Kemudian, dia menambahkan skema pencicilan iuran tersebut dianggap belum cukup karena masyarakat tidak dapat informasi sebelumnya. Menurutnya, PLN harus mencari solusi agar masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi hak-haknya.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengatakan permasalahan lonjakan tagihan listrik ini tidak lepas dari banyaknya tanda tera pada meteran listrik rumah tangga yang sudah tidak berlaku. Dia mencatat ada 14 juta pelanggan rumah tangga yang tanda teranya sudah habis.

Dia menyarankan PLN dan masyarakat memeriksa kondisi meteran listrik pada pelanggan tersebut untuk memastikan tidak terdapat kesalahan teknis yang menyebabkan tagihan listrik membengkak.

“Coba cek dulu meterannya tanda tera masih berlaku atau mungkin sudah habis, di atas 15 tahun. Saya dapat dari teman-teman daerah jumlahnya bisa ratusan ribu di satu daerah. Masa teranya habis ini juga tidak sesuai dan pelanggaran. Sebelum meledak persoalan ini, kami melalui Kementerian Perdagangan sudah menyurati soal tanda tera ini. Pelanggan yang masanya sudah habis capai 14 juta pelanggan. Kami sarankan ada duduk bareng antara Kementerian Perdagangan dengan PLN,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait