BPKN: Konsumen Bisa Ajukan Gugatan Class Action Bila Dirugikan dalam Kasus PDNS
Terbaru

BPKN: Konsumen Bisa Ajukan Gugatan Class Action Bila Dirugikan dalam Kasus PDNS

Pemerintah khususnya Kemenkominfo harus terus mencari jalan keluar untuk mencegah terjadinya peretasan data yang berulang.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari. Foto: Istimewa
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari. Foto: Istimewa

Peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari berbagai pihak, tak terkecuali Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Terungkap sebanyak 282 layanan publik lumpuh akibat peretasan tersebut.

Solusi dari pemerintah dalam kasus ini pun dipertanyakan. Bila tidak ada perbaikan, bukan mustahil ada gugatan class action oleh konsumen yang tidak mendapatkan layanan andal, aman dan nyaman. Hal ini disampaikan Ketua BPKN M. Mufti Mubarok dalam webinar bertema “Peretasan Data Nasional: Dapatkah Konsumen Ajukan Class Action?”, Kamis (11/7) lalu.

Mufti mengatakan pemerintah khususnya Kemenkominfo harus terus mencari jalan keluar untuk mencegah terjadinya peretasan data yang berulang. ”Kami dari BPKN-RI terus mengadvokasi masyarakat dan bilamana diperlukan juga melakukan gugatan konsumen dalam class action untuk memulihkan hak konsumen,” kata Mufti dalam keterangannya.

Baca Juga:

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari sependapat dengan Mufti. Dia menambahkan bahwa perlindungan data pribadi (PDP) merupakan hak warga negara sekaligus hak konsumen. ”Saat ini, bukan hanya pribadi saja yang dirugikan melainkan organisasi-organisasi yang ada di masyarakat juga menjadi korban," ujarnya.

Untuk mencermati regulasi serta penanganan dugaan pelanggaran PDP pada PDNS, Analis Sistem Informasi Kemenkominfo, Rindy, menyampaikan bahwa dasar hukum perlindungan data pribadi yang menjadi acuan adalah UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebelumnya sudah ada PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik.

Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Intan Nur Rahmawanti mengatakan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh sekelompok konsumen/LPKSM. Ini menjadi opsi atau jalan menempuh upaya hukum dalam mengajukan ganti rugi.

Tags:

Berita Terkait