BPKN: Konsumen Bisa Ajukan Gugatan Class Action Bila Dirugikan dalam Kasus PDNS
Terbaru

BPKN: Konsumen Bisa Ajukan Gugatan Class Action Bila Dirugikan dalam Kasus PDNS

Pemerintah khususnya Kemenkominfo harus terus mencari jalan keluar untuk mencegah terjadinya peretasan data yang berulang.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Karena untuk konsumen, gugatan class action ini memiliki keuntungan-keuntungan khususnya dari efisiensi, biaya, tenaga, dan waktu,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, mengatakan konsumen memiliki peran penting di era digital dan perkembangan teknologi yang mengubah pola komunikasi seperti saat ini.

Meski demikian, dia melihat terdapat tantangan keamanan siber dan perlindungan data. Salah satu contohnya ada di kasus peretasan PDNS, yang menyebabkan banyaknya layanan terganggu dampak dari ransomware. Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan menjadi pertanyaan bagaimana tata kelola keamanan siber dan perlindungan data di Indonesia.

“Ini perlu perbaikan dengan mengadopsi best practice dan standar internasional serta perlu mengedukasi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha akan hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan ciber serta fokus dalam perlindungan data pribadi.” tandasnya.

Kemenkominfo sendiri sudah menyediakan kanal untuk melaporkan dugaan kebocoran data pribadi. “Untuk proses penanganan dugaan pelanggaran PDP, Kominfo masih menindaklanjuti dengan menunggu info dari PDNS untuk tenantnya yang memproses data pribadi,” ungkap Rindy.

Rindy mengakui risiko untuk keamanan memang sulit untuk dihindari. Namun Kemenkominfo tetap berkewajiban memelihara keamanan penyelenggara sistem elektronik.

”Untuk meningkatkan perlindungan, perlu juga peran aktif semua stakeholder untuk sama-sama mewujudkan perlindungan data pribadi. Dan untuk menjadikan konsumen yang berdaya dituntut untuk mampu mengemukakan pendapatnya dan juga mengadvokasi diri untuk memperjuangkan haknya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait