BPKH Dituntut Beri Nilai Manfaat Lebih bagi Jamaah
Berita

BPKH Dituntut Beri Nilai Manfaat Lebih bagi Jamaah

Investasi dana haji harus benar-benar memberi nilai manfaat bagi jamaah haji.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi kritikan ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memaparkan per Oktober 2019  tercatat dana haji yang terkumpul sebesar Rp120,16 triliun. Dana yang diinvestasikan sebesar 68,40 triliun dalam bentuk reksadana dan sukuk. Sementara penempatan di beberapa bank berbasis syariah senilai Rp50,76 triliun. BPKH pun memiliki misi lain dengan menghidupi bank berbasis syariah. “Bank syariah harus tumbuh bersama kita,” kata dia.

 

Sementara nilai manfaat yang diperoleh kurang lebih Rp7 triliun. Dia menilai pengelolaan dana haji setiap tahun memperoleh nilai manfaat sebesar Rp1 triliun. Dia berharap di tahun 2020, nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji mencapai Rp 8 triliun. “Prinsip kehati-hatian tentu menjadi pedoman BPKH dalam mengelola dana haji,” kata Anggito.

 

Dia menerangkan pengelolaan dana haji sejak 2017 hingga 2019 masih  berjalan bertahap dan terus berupaya mencari dan mengembangkan pola instrumen investasi berbasis syariah. Saat ini, BPKH hanya menginvestasi dana haji dalam bentuk reksadana dan sukuk. “Mengurus uang haji harus hati-hati. Nilai manfaat yang diinvestasikan itu di sukuk negara dan korporasi, serta reksadana syariah. Insya Allah bisa memenuhi target,” ujarnya optimis.

 

Perlu terobosan

Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily merespon klarifikasi Anggito. Menurutnya, BPKH harus mencari formula baru dan terobosan dalam mengembangkan investasi dana haji. Sebab, bila hanya reksadana dan sukuk, maka nilai manfaat yang diperoleh tak beranjak naik dari angka Rp 1 triliun.

 

“Harus cari terobosan, sehingga investasi ini dapat menghasilkan nilai manfaat lebih,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menambahkan BPKH seharusnya tak melulu menggunakan cara konvensional dalam menginvestasikan dana haji yang hasil nilai manfaatnya sudah bisa diprediksi. Yang terpenting, kata dia, terobosan yang dilakukan BPKH nantinya tetap mengedepankan prinsip syariah.

 

“Kalau cara konvensional, dana manfaatnya yang didapat Rp1 triliun, ya kuranglah nilai manfaatnya. Kita berharap ada BPKH bisa memberi nilai manfaat lebih,” katanya.

Tags:

Berita Terkait