BPK Tolak Audit Ulang 8 Obligor Penerima BLBI
Berita

BPK Tolak Audit Ulang 8 Obligor Penerima BLBI

BPK menolak permintaan Menkeu untuk melakukan audit ulang terhadap 8 obligor BLBI. Hingga Oktober 2006, tak satu pun dari 8 obligor yang menandatangani PKPS-APU

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Penegasan Agung ini sekaligus menjawab permintaan Menkeu agar BPK memberikan pendapat terkait belum ada kesepakatan mengenai jumlah utang yang harus dibayar dengan para obligor.

 

Kami waktu itu berkomunikasi dengan BPK. Kita sudah dalam rangka untuk mendapatkan suatu posisi apakah para obligornya sudah dianggap pada posisi default (gagal bayar utang, red) atau tidak. Karena dua posisi itu akan menentukan berapa jumlah yang harus dibayarkan para obligor, kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di DPR, Rabu (10/10).

 

Karena adanya perselisihan soal angka yang harus dibayar, Menkeu mengatakan, pihaknya meminta BPK untuk memberikan pandangannya. Dan sesudah itu prosedur selanjutnya adalah akan disampaikan ke DPR.

 

Karena waktu itu rezim pemikirannya apabila ada perbedaan antara klaim yang dianggap oleh obligor sebagai kewajiban mereka dengan klaim yang dianggap pe­merintah, maka ini masuk dalam kriteria perlu masuk dalam UU Nomor 1 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ucap Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.

 

Ani mengatakan, pihaknya terus bekerja menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut proses pengembalian uang negara itu. Ada beberapa kemajuan termasuk ada beberapa obligor yang sudah mulai akan membayar kewajibannya. Hanya jumlah kewajiban terakhirnya yang akan kita lihat lagi, ucapnya.

 

Terkait dengan permintaan Menkeu tersebut, anggota BPK ini mengatakan bahwa posisi BPK saat ini tidak akan melakukan audit. Kami hanya akan mereview ulang hasil audit yang pernah kami lakukan, tandasnya.

 

Karena itu, lanjut Agung, jika pemerintah ingin mencocokkan hasil audit BPK dengan hasil audit Departemen Keuangan (Depkeu) harus pada posisi yang sama. Misalnya, BPK terakhir mengaudit BLBI pada 31 Desember 1999, maka hasil audit Depkeu pada tanggal yang sama, baru bisa dicocokkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: