BPK Temukan Ribuan Kasus Akibat Abaikan Undang-Undang
Berita

BPK Temukan Ribuan Kasus Akibat Abaikan Undang-Undang

Nilainya puluhan triliun rupiah.

FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Temukan Ribuan Kasus Akibat Abaikan Undang-Undang
Hukumonline
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2014 kepada DPR RI, Selasa (7/4). Dalam laporan kali ini, penyajian IHPS sedikit berbeda dari laporan sebelumnya. Penyajian IHPS sebelumnya dikelompokkan berdasarkan jenis pemeriksaan dalam format 5 buku terpisah. Kali ini, IHPS disajikan dalam satu buku dengan sistematika berdasarkan pengelolan keuangan negara, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD, BUMN dan badan lainnya, serta ditutup dengan bab terakhir mengenai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menyampaikan bahwa IHPS II Tahun 2014 ini, BPK telah memeriksa 651 objek pemeriksaan yang terdiri dari 135 objek pada pemerintah pusat, 479 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 37 objek BUMN dan badan lainnya. Dari pemeriksaan atas objek tersebut, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun.

“BPK menemukan sebanyak 7.950 temuan pemeriksaan yang di dalamnya terdapat 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun,” kata Harry di Gedung Parlemen, Jakarta.

Sisanya, BPK menemukan 2.482 masalah yang berasal dari kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Sementara dari total ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan atau  berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun.

Masalah yang berdampak finansial tersebut terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian Rp1,42 triliun, potensi kerugian Rp3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp9,55 triliun. Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp25,81 triliun.

Selama proses pemeriksaan, kata Harry, entitas telah menindaklanjuti masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp461,11 miliar.

Jika dibandingkan dengan IHSP I Tahun 2013, terjadi penurunan kerugian yang cukup signifikan. Dalam IHSP I Tahun 2013, BPK menemukan 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus (senilai Rp10,74 triliun) berupa ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Adapun rekomendasi dari BPK saat itu adalah berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan.

Sedangkan dari 5.747 kasus kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 779 kasus (senilai Rp46,24 triliun) adalah  temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif atau tindakan korektif lainnya.

Sebelumnya, BPK juga mendesak BUMN untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK. Setiap perusahaan pelat merah yang diaudit BPK dan menghasilkan rekomendasi diharuskan menindaklanjutinya.

Tak main-main, BPK pun memberi tenggat waktu kepada perusahaan BUMN untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK selama satu pekan. Merujuk pada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajb memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Tags:

Berita Terkait