BPK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP
Berita

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP

Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini.

FAT
Bacaan 2 Menit
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP
Hukumonline
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam proyek KTP elektronik (E-KTP). Hal tersebut diutarakan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2014, di Komplek Parlemen, di Jakarta, Selasa (2/12).

Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp24,90 miliar. Selain kerugian negara, BPK juga menemukan 11 kasus lain terkait ketidakefektifan senilai Rp357,20 miliar. Bukan hanya itu, BPK juga menemukan masalah lain yang berkaitan dengan pendistribusian E-KTP.

"Dalam pendistribusian KTP elektronik, BPK menemukan masalah tidak tercapainya target pendistribusian KTP elektronik sampai dengan tanggal kontrak berakhir," kata Harry.

Dari catatan BPK, E-KTP yang didistribusikan ke kabupaten/kota/kecamatan baru sebanyak 120,11 juta keping dari jumlah 145 juta keping yang ditetapkan. Maka itu, masih terdapat penduduk yang belum memperoleh E-KTP sebanyak 27 juta orang. Dan, minimal sebanyak 24,89 juta penduduk terlambat memperoleh E-KTP.

Anggaran yang dialokasikan dalam proyek ini sebesar Rp5,59 triliun. Menurut Harry, BPK melakukan pemeriksaan kinerja terkait proyek ini untuk menilai efektivitas penerapan E-KTP tahun 2013 pada Kementerian Dalam Negeri dan tujuh pemerintah provinsi.

BPK berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini. Tindaklanjut yang cepat tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian semakin meluas. "Tindak lanjut secara cepat oleh pemerintah akan mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian negara dan berbagai dampak ketidakekonomisan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dari pelaksanaan program dan kegiatan," kata Harry.

Auditor Utama BPK Bambang Pamungkas menambahkan, sesuai aturan, BPK berwenang menentukan subjek dan lingkup pemeriksaan. Menurutnya, alasan pemeriksaan E-KTP lantaran hal tersebut masuk kategori kegiatan besar sehingga memiliki dampak yang luas ke masyarakat.

"BPK tak melulu mengaudit kinerja, tapi pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melihat urgensinya, besaran nilai, ini memang berdampak luas," kata Bambang.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK berkaitan dengan kartu dan chip dari E-KTP tersebut. Kemudian BPK melakukan pengujian kartu yang ada khususnya mengenai validitas data dengan yang ada di kabupaten/kota/desa dan dicocokkan dengan data di pusat.

Menurutnya, dengan adanya potensi kerugian negara tersebut bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjadikan sebuah kasus. Meski begitu, kewenangan untuk menjadikan kasus atau tidak seluruhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

"Apakah soal jadi tersangka bukan wewenang kami, kami hanya melaporkan potensi," tutup Bambang.
Tags:

Berita Terkait