BPK Temukan Penyimpangan Uang Negara Hampir 30 Triliun
Berita

BPK Temukan Penyimpangan Uang Negara Hampir 30 Triliun

BPK menemukan unsur tindak pidana, kerugian negara/daerah, pemborosan serta rendahnya tindak lanjut dan penyelesaian tuntutan ganti rugi. Temuan itu menunjukkan masih belum efektifnya pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara.

Yoz/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Harus Ditindaklanjuti

Menanggapi laporan BPK itu, anggota Komisi VII DPR, Alvin Lie mengatakan, sebaiknya Pemerintah langsung menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. Bila memang ada kesalahan administrasi, harus dijelaskan kenapa terjadi demikian. Begitu juga bila ada unsur kesengajaan, maka harus diusut secara hukum, katanya.

 

Terkait pemeriksaan BPK atas pengelolaan pinjaman luar negeri, anggota komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan agar keuangan pemerintah bisa lebih  transparan, sebaiknya dibuat Rancangan Undang-Undang tentang Pinjaman Luar dan Dalam Negeri. Menurut Harry, dengan adanya Undang-Undang tersendiri, maka bisa diketahui secara jelas apakah pinjaman itu secara ekonomis menguntungkan atau malah sebaliknya.
Tags: