BPK Temukan Enam Penyimpangan Terkait RS Sumber Waras
Aktual

BPK Temukan Enam Penyimpangan Terkait RS Sumber Waras

ANT
Bacaan 2 Menit
BPK Temukan Enam Penyimpangan Terkait RS Sumber Waras
Hukumonline
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam penyimpangan terkiat dengan membelian RS Sumber Waras oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Ada enam penyimpangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian pembentukan tim, pengadaan lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi di gedung KPK Jakarta, Senin.

Perwakilan BPK yaitu anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi dan anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada KPK. Pemeriksaan tersebut diminta KPK pada 6 Agustus 2015.

"Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaan lahan itu. Nanti secara detail mungkin KPK akan mendalami tapi kita semua periksa, semua pihak terkait kita periksa," tambah Eddy Eddy juga meyakini bahwa audit tersebut tidak tendensius atau berpihak pada satu oknum tertentu.

"Kita diminta KPK, output kita terafilisasi. Prinsipnya audit tidak ada tendensius, tidak akan ada temuan kalau tidak ada fakta. Tidak ada menulis temuan itu tendensius, basisnya kita 'evident', auditor tidak boleh mengatakan tanpa 'evident'," jelas Eddy.

Sebelumnya, BPK juga sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pembelian lahan RS Sumber Waras ini. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Oktober lalu.

LHP itu menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar senilai Rp800 miliar pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Tags: