BPK Temukan 10.996 Kasus
Berita

BPK Temukan 10.996 Kasus

Baru sebanyak 53,77 persen atau 114.397 rekomendasi senilai Rp28,07 triliun yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Temukan 10.996 Kasus
Hukumonline
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyerahan IHPS dan LHP kepada DPD bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, pada Semester II Tahun 2013 BPK melakukan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja, dan 387 objek PDTT.

"IHPS Tahun 2013 mengungkapkan sebanyak 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp13,96 triliun," kata Hadi di Komplek Senayan Jakarta, Senin (14/4).

Dari jumlah tersebut, kasus sebanyak 3.452 senilai Rp9,24 triliun merupakan temuan yang potensi kerugian negara dan berdampak finansial. Temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Rincian termuan berdampak finansial meliputi kerugian sebanyak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun. Atas penemuan tersebut, BPK merekomendasikan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan milik negara/daerah.

Selanjutnya, Hadi mengatakan BPK menemukan 3.505 kasus yang menjadi kelemahan SPI, sebanyak 1.782 kasus kelemahan administrasi dan sebanyak 2.257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp4,72 triliun. "Untuk kasus ini, BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektiff lainnya," jelas Hadi.

Namun selama proses pemeriksaan, lanjut Hadi, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp173,55 miliar.

Untuk periode 2009 sampai dengan 2013, dari rekomendasi BPK sebanyak 212.750 dengan nilai Rp81,49 triliun, baru sebanyak 53,77 persen atau 114.397 rekomendasi senilai Rp28,07 triliun yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Berdasarkan hasil pemantauan BPK, Hadi menyatakan untuk penyelesaian kerugian negara/daerah Semester II Tahun 2013 menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian negara/daerah dalam kurun waktu periode Tahun 2003 sampai dengan 2013 sebanyak 24.474 kasus kerugian negara/daerah senilai Rp3,12 triliun hanya diselesaikan dengan tingkat penyelesaian sebanyak 15.538 kasus senilai Rp603,50 miliar.

Selain itu, lanjutnya, selama periode 2003 sampai dengan 2013, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebanyak 432 temuan senilai Rp42,71. Sebanyak 48 temuan senilai Rp4,50 triliun disampaikan pada Tahun 2013.

"Sementara dari 432 temuan tersebut, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 319 temuan atau 73,84 persen dan di antaranya sebanyak 102 temuan telah diputus peradilan," pungkasnya.
Tags: