BPK Temukan Korupsi BOS di Jakarta Rp5,7 Miliar
Berita

BPK Temukan Korupsi BOS di Jakarta Rp5,7 Miliar

Beda hasil pemeriksaan memunculkan pertanyaan adanya upaya melindungi praktik korupsi di sekolah.

Inu
Bacaan 2 Menit
Badan Pemeriksaan Keuangan temukan korupsi BOS di Jakarta<br> Rp 5,7 Milyar. Foto: Sgp
Badan Pemeriksaan Keuangan temukan korupsi BOS di Jakarta<br> Rp 5,7 Milyar. Foto: Sgp

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta mengeluarkan pernyataan maaf. Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta yang menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di enam SMPN Induk Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM).

 

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi melalui Gubernur menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan ketiga dana untuk bidang pendidikan itu.

 

Demikian desakan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) seperti tertulis dalam siaran pers, yang diterima redaksi hari ini, Jumat (26/11). Tuntutan dilakukan setelah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jakarta tentang indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di tujuh sekolah di DKI Jakarta.

 

“Kami dapat LHP dari pelaksana harian (Plh) BPK Perwakilan Jakarta, Safrudin Mossi di kantornya, Kamis (25/11) sehari setelah disampaikan pada DPRD,” sebut anggota koalisi Febri Hendri ketika ditemui, Jumat (26/11). Dia sebutkan tujuh sekolah tersebut adalah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67, dan SDN 12 RSBI Rawamangun Jakarta.

 

LHP itu, lanjut Febri, menyebutkan total kerugian negara diperkirakan sampai Rp5,7 miliar. Bila diurai, maka dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di SMPN Induk lebih dari Rp1,1 miliar. Sedangkan di SDN 12 RSBI Rawamangun diperkirakan Rp4,5 miliar.

 

BPK menyatakan, kerugian negara disebabkan oleh beberapa hal. Febri, yang juga peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) menguraikan, dana BOS, BOP tidak disalurkan oleh SMPN Induk pada TKBM, lalu pembayaran honorarium tak didasari pada satu kegiatan, pemeliharaan sarana sekolah tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

 

Temuan BPK lain, sambung Febri adalah penggunaan dana tidak didukung bukti memadai. “Ada juga disebabkan kelebihan pembayaran honorarium,” tukasnya.

 

Selain itu disebabkan oleh BPK tidak mendapatkan data meyakinkan terkait bukti pembelian kebutuhan sekolah. Bahkan ada duplikasi pembayaran untuk makan dan minum. Lebih parah lagi BPK menyatakan laporan pertanggungjawaban dari Sudin Pendidikan tidak sesuai realisasi. “Banyak pertanggungjawaban dana BOS dan BOP hilang,” sebut Febri.

 

Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM Jakarta, yang juga tergabung dalam koalisi menyatakan dengan temuan BPK, koalisi ragu akan kinerja Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. “Jadi timbul pertanyaan, apakah Inspektorat Daerah memeriksa secara sungguh-sungguh, atau ada upaya menutup dugaan korupsi di sekolah-sekolah tersebut,” ujarnya.

 

Febri berharap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadikan LHP BPK menjadi bahan dalam pengungkapan kasus korups di SDN 12 Rawamangun yang sedang ditangani penegak hukum. Sebelumnya, Kajati DKI, Soedibyo mengatakan pihaknya membutuhkan perhitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SDN 12 Rawamangun.

 

Koalisi juga menginginkan Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh melakukan evaluasi pengelolaan dan BOS dan Block Grant di seluruh sekolah Indonesia. Terutama, ungkap Febri, pada sekolah yang menerima dua sumber dana tersebut.

 

Temuan BPK kelewat besar dari temuan koalisi. Pertengahan tahun 2010, koalisi melansir temuan atas laporan keuangan SDN Kompleks Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang kini menjadi SDN 12 Rawamangun, dalam pengelolaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 sebesar Rp500 juta. ICW dan KAKP menemukan indikasi korupsi berupa markup dan kwitansi fiktif pengelolaan keuangan tersebut. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan paling sedikit mencapai Rp151 juta.

 

Laporan keuangan dana Block Grant RSBI SDN Kompleks UNJ telah diaudit oleh beberapa lembaga audit. Namun, lembaga audit tersebut gagal menemukan penyalahgunaan keuangan karena tidak melakukan audit investigati lebih dalam atas laporan keuangan tersebut. Selain modus penggelembungan harga dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana, RSBI dan SBI juga berpotensi melakukan modus anggaran ganda.

 

 

Tags: