BPK: Penyerahan Bank Century ke LPS Tidak Berdasarkan Hukum
Utama

BPK: Penyerahan Bank Century ke LPS Tidak Berdasarkan Hukum

Menurut Ketua BPK, BI tidak memberikan informasi yang lengkap ketika menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada KSSK.

Fat/Sut/M-7
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit <br> investigasi kasus Bank Century ke Ketua DPR Marzuki Alie. <br> Foto: Sgp
Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit <br> investigasi kasus Bank Century ke Ketua DPR Marzuki Alie. <br> Foto: Sgp

Akhirnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil audit investigasi atas kasus Bank Century. Hasil audit itu langsung diserahkan ke DPR, Senin (23/11). Dalam laporannya, Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak memiliki kriteria yang terukur.

 

Memang, penetapan dampak sistemik mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akhirnya gagal jadi undang-undang. Hanya, proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur. “Artinya, penetapannya lebih didasarkan pada judgement,” katanya.

 

Menurut Hadi, BI tidak memberikan informasi yang lengkap ketika menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada KSSK. Misalnya informasi tentang Penyisihan Kerugian Aktiva Produktif (PPAP) atas Surat-Surat Berharga (SSB) valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas dan kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tidak lengkap. “BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah Bank Century diserahkan penanganannya ke LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan dari yang semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun,” ujarnya.

 

Selain itu, penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) ke LPS tidak memiliki dasar hukum. Karena, kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan (ketua), Gubernur BI dan Dewan Komisioner LPS (masing-masing sebagai anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 21 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahwa, Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk itu, BPK menilai hal tersebut dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan Bank Century oleh LPS.

 

Selain itu, keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tanpa menyebutkan biaya penanganan yang dikeluarkan LPS, dinilai janggal. Karena, kata Hadi, sampai saat ini LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Bank Century secara keseluruhan. “Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 5/PLPS/2006 Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik,” tuturnya.

 

Hasil audit investigasi BPK ini langsung disambut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin malam, Presiden berjanji akan mempelajari hasil audit BPK. “Selasa nanti Saya akan minta Menkeu dan Gubernur BI untuk klarifikasi,” ujar Presiden.

 

Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut masalah hukum terkait dana penyertaan modal sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century dari LPS. Selain itu, Presiden juga menyambut baik usulan angket yang diusung oleh sejumlah anggota DPR. “Saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapat kejelasan atau apakah ada tindakan yang keliru atau tidak tepat,” tegas Presiden.

Tags:

Berita Terkait