BPK Minta Kementerian Lembaga Tindaklanjuti Rekomendasi Soal Temuan LKPP
Berita

BPK Minta Kementerian Lembaga Tindaklanjuti Rekomendasi Soal Temuan LKPP

Pimpinan Kementerian Lembaga tidak hanya mengejar opini WTP, namun tetap kerja keras dalam pengelolaan anggaran.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengharapkan komitmen Kementerian atau Lembaga (K/L) dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

 

"BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU No.15 Tahun 2004," kata Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Hendar Ristriawan dalam siaran pers, Kamis (20/6).

 

Hendar mengatakan temuan-temuan yang dilaporkan tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga LKPP 2018 masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

 

Namun, temuan tersebut perlu disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan akuntabilitas. "Kalau tidak, itu bisa memperburuk kondisi dan periode-periode selanjutnya bisa saja turun lagi," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, BPK mengharapkan komitmen seluruh jajaran K/L dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Penindaklanjutan rekomendasi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada agar persoalan serupa tidak terjadi pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2019.

 

Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP 2018 setelah melakukan pemeriksaan atas 86 LKKL dan satu LKBUN. Dari 87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 81 LKKL dan satu LKBUN, yang meningkat dibandingkan periode 2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN.

 

BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat LKKL, atau turun dibandingkan periode 2017 sebanyak enam LKKL. Selain itu, masih ada satu LKKL yang ditetapkan BPK sebagai disclaimer atau opini tidak memberikan pendapat, turun dibandingkan tahun lalu sebanyak dua LKKL.

 

Namun, masih terdapat sejumlah temuan atas LKPP 2018 yaitu kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan penatausahaan kas, pengelolaan persediaan dan aset tetap, pengelolaan PNBP serta penganggaran dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang belum sesuai ketentuan di masing-masing Kementerian Lembaga.

 

(Baca: Awas, Sesat Pikir tentang Wajar Tanpa Pengecualian)

 

Untuk diketahui, Istilah WTP disebut dalam penjelasan pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara. Berdasarkan Undang-Undang ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Selain opini, pemeriksa juga mengeluarkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk LHP atas kinerja. Sedangkan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.

 

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Ada empat kriteria yang dipakai pemeriksa, yaitu: (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (ii) kecukupan pengungkapan; (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

 

Ada empat jenis opini yang dikenal di dunia internasional. Yang paling dasar adalah pernyataan menolak memberikan opini, lazim disebut disclaimer. Lalu, opini tidak wajar (adversed opinion) dan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Yang tertinggi adalah WTP (unqualified opinion). Dalam WTP, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksa disajikan dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

 

BPK sudah mengatur lebih teknis pemeriksaan yang dilakukan dalam Peraturan BPK No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan pimpinan Kementerian Lembaga tidak hanya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap kerja keras dalam pengelolaan anggaran agar kualitas laporan keuangan dapat membaik setiap tahunnya.

 

"Pimpinan KL tidak hanya puas dan berlomba-lomba untuk kerja opini WTP, tapi kerja keras untuk pengelolaan anggaran dan praktik tata kelola penerimaan yang baik sesuai Undang-Undang. Jadi tidak hanya mengejar kepatuhan tapi agar performa juga makin baik," kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Rabu (12/6) lalu.

 

Sri Mulyani menambahkan, pimpinan Kementerian Lembaga harus terus melakukan pembenahan dan perbaikan laporan keuangan agar opini WTP tersebut bisa memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

"Kita harap hasil opini WTP bisa diterjemahkan dalam pemanfaatan anggaran yang berguna bagi masyarakat dan ekonomi," ujarnya. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait