BPK Laporkan IHPS 2012 ke DPD
Berita

BPK Laporkan IHPS 2012 ke DPD

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan IHPS 2012 di Sidang Paripurna DPD. Foto: SGP
Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan IHPS 2012 di Sidang Paripurna DPD. Foto: SGP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2012 kepada  DPD dalam Sidang Paripurna DPD, Selasa (30/4).  IHPS II Tahun 2012 ini merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 709 objek pemeriksaan.

Tugas BPK ini tercantum Pasal 18 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara. Sebelumnya, BPK telah menyampaikan laporan serupa kepada DPR melalui sidang paripurna yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pada Semester II 2012 BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). IHPS juga memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2011 yang belum diperiksa dan/atau belum dilaporkan pada semester I tahun 2012.

"Selama semester II 2012, BPK telah memeriksa 709 objek pemeriksaan yang terdiri atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek PDTT dan 105 objek pemeriksaan keuangan," kata Hadi.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun, dan dari jumlah tersebut sebanyak 3.990 kasus senilai Rp5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.

Menurut Hadi, BPK memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan.

Sementara itu, lanjut dia, 4.815 kasus lain merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan.

Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI, tindakan administratif dan/atau korektif lain. “Sedangkan untuk kasus ketidakpatuhan, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, perlu mendapat perhatian pimpinan dan para anggota DPD," ujar Hadi.

Dia mengatakan, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPD. Sedangkan yang bertindak selaku pemimpin sidang yakni Wakil Ketua DPD Laode Ida.

"Laporan BPK ini akan kami kaji dan tindaklanjuti melalui Komite IV DPD RI. DPD RI mendukung upaya BPK dalam menyelamatkan keuangan negara," kata Laode Ida.

Tags:

Berita Terkait