BPK Diminta Ungkap Pembocor Audit Hambalang
Berita

BPK Diminta Ungkap Pembocor Audit Hambalang

Hasil audit BPK itu seharusnya tetap rahasia.

RFQ
Bacaan 2 Menit
BPK Diminta Ungkap Pembocor Audit Hambalang
Hukumonline

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR telah menganalisis hasil audit investigatif tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek Hambalang. Satu dari sekian rekomendasi BAKN adalah mendorong komite etik BPK menelisik pembocor hasil audit invetigatif tahap II yang semestinya menjadi rahasia. 

“Jadi mendorong komite etik BPK untuk menelusuri siapa pelaku pembocor data audit tahap II  BPK dalam kasus Hambalang,” ujar Ketua BAKN Sumarjati Arjoso melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Jumat (13/9).

Pimpinan BPK secara resmi menyerahkan hasil audit tahap II kepada DPR pada Jumat (23/8). Namun sebelumnya, ternyata beredar hasil audit tahap II BPK dalam kasus Hambalang versi bulan Juli yang menyebut 15 nama anggota dewan. Nah, antara laporan audit resmi BPK ke pimpinan DPR dengan yang audit versi Juli terdapat perbedaan.

Sumarjati lebih jauh menegaskan rekomendasi BAKN tentunya tidak secara langsung diserahkan kepada BPK. Namun hasil analisis itu diserahkan terlebih dahulu ke pimpinan DPR. Sayangnya, meski telah rampung melakukan analisis, BAKN belum menyerahkan ke pimpinan DPR lantaran masih terdapat perbaikan. Rencananya awal pekan depan akan diserahkan ke pimpinan DPR.

“Laporan itu menurut BPK rahasia, tapi berbeda dengan yang yang beredar di masyarakat, terutama media. Jadi itu kita pertanyakan. Kita memberikan rekomendasi supaya BPK bisa menindaklanjuti kalau diperlukan majelis etiknya itu bergerak kok bisa bocor, seharusnya rahasia,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Anggota BAKN Teguh Juwarno menambahkan beredarnya laporan hasil audit tahap II BPK dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Makanya perlu segera dilakukan investigasi agar tidak terjadi peristiwa serupa. Teguh meminta BPK bergerak cepat agar menemukan pelaku pembocor laporan audit tahap II kasus Hambalang. “Apabila ditemukan pembocornya, maka harus ditindak, sehingga hal seperti ini tidak terus terulang. Jelas-jelas yang namanya kertas kerja BPK itu sangat rahasia,” ujarnya di Gedung DPR.

Teguh menambahkan, rekomendasi kedua BAKN adalah meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri seluruh aliran dana terkait dengan komitmen fee dalam proyek tersebut. Sebagiamana diketahui, kerugian keuangan negara yang berhasil diaudit BPK pada tahap pertama sebesar Rp243,6 miliar. Sedangkan dalam laporan audit tahap II sebesar Rp463,67 miliar.

Sedangkan dana sudah digelontorkan dan mengalir ke berbagai pihak. Apalagi, bangunan fisik Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) pun kini tidak digunakan. “bahwa program ini memang kental perampokan uang negara, dan kemudian ada komitmen fee yang diberikan pada para pihak. Karenanya kita minta PPATK untuk menelusuri alirannya itu, dan dilaporkan kepada penyidik KPK,” ujar anggota komisi V itu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan dalam rekomendasi BAKN pun meminta KPK agar segera menuntaskan penanganan kasus Hambalang. Lagi pula, berdasarkan hasil audit tahap pertama dan kedua BPK sudah terlihat gamblang keterlibatan berbagai pihak dalam memuluskan proyek P3SON Hambalang, hingga cair anggaran triliunan rupiah. Menurutnya KPK tak perlu ragu meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga kuat terlibat. Apalagi, KPK sudah menetapan beberapa tersangka. “Bukti-bukti audit BPK, sudah cukup jelas, siapa-siapa saja yang harus bertanggungjawab terhadap kasus Hambalang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, BAKN DPR merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. BAKN berfungsi menindaklanjuti setiap laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai pengawasan penggunaan keuangan negara. Dengan begitu, diharapkan keberadaan BAKN berkontribusi positif dalam pelaksanaan transparansi akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Peraturan DPR RI Nomor 1/DPR RI/2009-2010 tentang Tata Tertib DPR, BAKN bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan ke DPR. Kemudian, menyampaikan hasil penelaahan BAKN kepada komisi terkait. Tugas lainnya, memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Tags: