BPK Didesak Audit Investigatif Sekolah RSBI
Aktual

BPK Didesak Audit Investigatif Sekolah RSBI

Inu
Bacaan 2 Menit
BPK Didesak Audit Investigatif Sekolah RSBI
Hukumonline

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana pemerintah pada sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Desakan itu menyusul hasil temuan BPK Perwakilan Jakarta terkait indikasi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar dalam pengelolaa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pemerintah (BOP), Block Grant RSBI dari dana masyarakat periode 2007-2009.

 

“Segera lakukan audit investigatif pada sekitar 1.100 RSBI karena itu amanah undang-undang,” tukas Jumono, juru bicara KAKP seperti siaran pers yang diterima redaks, Kamis (23/12). Dia lalu melanjutkan, peraturan yang dimaksud adalah UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Menurut Jumono, audit investigatif harus dimulai dari rekomendasi BPK Perwakilan Jakarta. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti mengingat pemerintah sudah mengalirkan sejumlah dana untuk perbaikan kualitas dan fisik sekolah.

 

Seperti diketahui, sekolah berstatus RSBI/SBI mengelola dana besar. Hal ini terjadi karena selain mendapat dana bantuan besar tiap tahun dari pemerintah pusat dan daerah, sekolah ini juga diizinkan memungut dana dari masyarakat. ICW menaksir sebuah sekolah RSBI/SBI (SD, SMP, SMA/SMK) rata-rata mengelola dana publik sebesar Rp5 miliar per tahun.

 

Audit BPK Perwakilan Jakarta dilakukan karena banyak keluhan orang tua murid dan masyarakat pada ICW dan KAKP. Mereka mengeluhkan pengelolaan dana sekolah tidak transparan. Keingintahuan mereka tak pernah dijawab pihak sekolah maupun birokrasi pendidikan dengan dalih pengelolaan dana bukan urusan orang tua murid. 

Tags:

Berita Terkait