BPK Beri Opini WTP untuk ESDM
Berita

BPK Beri Opini WTP untuk ESDM

Menteri ESDM siap menindaklanjuti secara hukum catatan yang diberikan BPK.

CR15
Bacaan 2 Menit
BPK Beri Opini WTP untuk ESDM
Hukumonline

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima hasil audit laporan keuangan dari BPK berupa predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), Jumat (12/7). Predikat WTP ini merupakan peraihan ketiga setelah perbaikan laporan keuangan.

Sebelumnya, selama tiga tahun berturut-turut sejak 2007, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian, disclaimer opinion dan tidak menyatakan pendapat. Tahun 2010, ESDM mengalami perbaikan dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP).

Berbagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian ESDM membuahkan hasil pada tahun 2011. Laporan keungan Kementerian ESDM sejak tahun 2011 telah berhasil menyakinkan BPK untuk memberikan WTP. Kesuksesan yang sama berulang pada 2012 dan tahun ini.

"Ini membutuhkan proses untuk sampai ke sini. Namun, saya meyakini jika memang ada yang perlu diperiksa dan ditemukan kejanggalan harus segera ditindaklanjuti," ujar Menteri ESDM Jero Wacik saat menerima laporan hasil audit BPK di kantornya.

Jero Wacik juga menyatakan dalam penyusunan laporan keuangan, Kementerian ESDM telah bekerja sama dengan instansi-instansi yang bertanggung jawab atas terwujudnya akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas, antara lain BPKP, BPN, Kemenkeu, serta mengoptimalkan peran Inspektorat Jenderal KESDM selaku quality insurance.

"Untuk itu laporan keuangan Kementerian ESDM di 2012 telah dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi pemerintahan, di mana standar tersebut mengharuskan laporan keungan yang clear and clean," kata Wacik.

Pimpinan BPK Ali Masykur Musa mengatakan, laporan keuangan (LK) tahun 2012 Kementerian ESDM terdiri atas neraca kementerian, laporan realisasi APBN, serta catatan atas LK untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Menurut Ali, LK yang disampaikan sudah menggambarkan hasil sistem akuntansi yang andal serta data yang dapat ditelusuri dan layak diaudit.

“Semua sudah berjalan sebagai bagian dari accountable proses," kata Ali.

Menurut Ali, LK yang disampaikan kepada pihaknya sama seperti di dalam buku yang sudah dicetak di ESDM. Ia menilai LK tersebut setiap tahun mengalami progresitas. Kalaupun ada masalah pihaknya meminta untuk dilakukan rekonsiliasi dan itu dapat mengakurasi data yang valid.

"Kami berikan opini wajar tanpa pengecualian dengan harapan catatatan dan pemantauan harus ditindak lanjuti agar di tahun-tahun yang akan datang bisa lebih baik," ujarnya.

Meski memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan beberapa catatan. Ia berharap agar catatan yang diberikannya segera dikoordinasikan dengan tim auditor supaya di tahun-tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi.

Catatan itu antara lain mengenai pemanfaatan gedung Sekretariat Jenderal ESDM di Cikini Jakarta Pusat yang belum sesuai ketentuan. Catatan berikutnya terkait denda sebesar Rp14,7 miliar akibat pemutusan kontrak pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum dimasukkan ke kas negara.

"Harapan kami pengelolaan keuangan Kementerian ESDM lebih baik lagi karena ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat indonesia. Pendapatan negara dari sektor migas dan pertambangan di tahun berikutnya bisa ditingkatkan," ujarnya.

Mengenai denda sebesar Rp14,7 miliar itu, Jero Wacik menjelaskan sudah disetorkan ke kas negara. Hanya waktu penyetorannya dilakukan setelah proses audit selesai.

"Kalau ada temuan wajib hukumnya kami tindaklanjuti," jelasnya.

Tags: