BPK Beri Opini WTP untuk ESDM
Berita

BPK Beri Opini WTP untuk ESDM

Menteri ESDM siap menindaklanjuti secara hukum catatan yang diberikan BPK.

CR15
Bacaan 2 Menit

“Semua sudah berjalan sebagai bagian dari accountable proses," kata Ali.

Menurut Ali, LK yang disampaikan kepada pihaknya sama seperti di dalam buku yang sudah dicetak di ESDM. Ia menilai LK tersebut setiap tahun mengalami progresitas. Kalaupun ada masalah pihaknya meminta untuk dilakukan rekonsiliasi dan itu dapat mengakurasi data yang valid.

"Kami berikan opini wajar tanpa pengecualian dengan harapan catatatan dan pemantauan harus ditindak lanjuti agar di tahun-tahun yang akan datang bisa lebih baik," ujarnya.

Meski memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan beberapa catatan. Ia berharap agar catatan yang diberikannya segera dikoordinasikan dengan tim auditor supaya di tahun-tahun selanjutnya bisa lebih baik lagi.

Catatan itu antara lain mengenai pemanfaatan gedung Sekretariat Jenderal ESDM di Cikini Jakarta Pusat yang belum sesuai ketentuan. Catatan berikutnya terkait denda sebesar Rp14,7 miliar akibat pemutusan kontrak pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum dimasukkan ke kas negara.

"Harapan kami pengelolaan keuangan Kementerian ESDM lebih baik lagi karena ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat indonesia. Pendapatan negara dari sektor migas dan pertambangan di tahun berikutnya bisa ditingkatkan," ujarnya.

Mengenai denda sebesar Rp14,7 miliar itu, Jero Wacik menjelaskan sudah disetorkan ke kas negara. Hanya waktu penyetorannya dilakukan setelah proses audit selesai.

"Kalau ada temuan wajib hukumnya kami tindaklanjuti," jelasnya.

Tags: