BPK Bantah Bocorkan Utang Pejabat BI
Aktual

BPK Bantah Bocorkan Utang Pejabat BI

Yoz
Bacaan 2 Menit
BPK Bantah Bocorkan Utang Pejabat BI
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah telah membongkar hasil audit forensik kasus Bank Century. Hal ini terkait terkuaknya masalah utang Deputi Gubernur BI Budi Mulya dari mantan pemilik bank Century Robert Tantular. Demikian disampaikan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri saat jumpa pers di BPK, Selasa (4/10).

 

Menurut Hasan, tim auditor tengah bekerja menelusuri aliran dana tersebut hingga tuntas ke akarnya. Tim bekerja keras untuk mengembangkan aliran karena banyaknya transaksi, termasuk kredit-kredit fiktif. “Soal utang Budi Mulya, saya jamin informasi yang beredar itu bukan bersumber dari kami,” kata Hasan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Mulya diketahui berutang ke mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp1 miliar. Tindakan Budi Mulya yang berhubungan dengan pemegang saham bank itu dianggap menyalahi kode etik bank sentral.

 

Budi Mulya yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, akhirnya dipindahtugaskan mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Tags: