BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik
Berita

BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik

Hanya saja, sejak Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sejak 2014, belum adanya regulasi terkait dana subsidi pemerintah terhadap penyakit berjenis katastropik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kami mengusulkan agar BPJS membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing ini. Berapa sebetulnya nilai penghematan yang didapat? Berapa persen bisa menutupi defisit? Bagaimana cara yang akan ditempuh agar masyarakat yang mampu tetap mau menjadi peserta BPJS? Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan bagi mereka yang membayar lebih ini, dan lain-lain?” ujarnya.

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu memperkirakan Komisi IX bakal menolak skema tersebut bila diterapkan apabila berdampak tidak baik terhadap peserta BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan faktanya tetap dibutuhkan masyarakat, khusunya kalangan masyarakat kurang mampu. Karena itu, harus dipastikan BPJS Kesehatan tetap dapat beroperasi sesuai harapan semua pihak.

 

Karena itu, menyikapi persoalan ini, Komisi IX pun sudah bersepakat bakal melaksanakan pertemuan kembali dengan pihak BPJS Kesehatan. “Dalam waktu dekat ini, khusus membicarakan masalah tersebut,” ujarnya.

(Baca Juga: 5 Kelemahan Regulasi Iuran dan Denda BPJS Kesehatan)

 

Belum transparan

Anggota Komisi IX Okky Asokawati merasa belum melihat transparansi terkait rencana kerja BPJS Kesehatan tersebut. Justru, kata Okky, BPJS Kesehatan tak pernah menyebutkan jumlah dana dari iuran kepesertaan yang masuk, termasuk jumlah pengeluaran.  Sedangkan dalam rapat dengan Komisi IX, kata Okky, hanya mengulas keberhasilan BPJS Kesehatan.

 

“Kita tidak pernah melihat secara transparan bagaimana rencana kerja BPJS kesehatan, sama sekali enggak ada,” ujarnya.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menolak keras bila pembiayaan sejumlah jenis penyakit dihapus oleh BPJS meski dengan mekanisme cost sharing sekalipun, kecuali BPJS Kesehatan bisa menunjukan simulasi perhitungannya ke publik. “Tidak setuju dong, harus fair. BPJS yang terlebih dahulu dibenahi. Misalnya transparansi, administrasinya,” ujarnya.

 

Jangan salah paham

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat meluruskan informasi yang beredar bahwa BPJS tak lagi menanggung biaya pengobatan 8 jenis penyakit. Dia mengakui BPJS Kesehatan dalam rapat dengan Komisi IX DPR pernah diminta menjelaskan tentang perkembangan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Tags:

Berita Terkait