BPJS Perlu Perhatikan Penanganan Penyakit Katatrospik
Berita

BPJS Perlu Perhatikan Penanganan Penyakit Katatrospik

Untuk menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada peserta BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Perlu Perhatikan Penanganan Penyakit Katatrospik
Hukumonline

BPJS Kesehatanyang akan beroperasipada tahun 2014diharapkan memperhatikan pelaksanaan penanganan penyakit-penyakit yang memakan biaya besar atau disebut katastropik. Soalnya, masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah kerap kesulitan mendapat akses pelayanan kesehatan. Menurut direktur pelayanan PT Askes, Fajriadinur, itulah yang menjadi sorotan pemerintah saat ini dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS.

Fajriadinur menyebut beberapa jenis penyakit katatrospik yang paling banyak diderita masyarakat Indonesia diantaranya terkait jantung dan ginjal. Misalnya, untuk orang yang terkena gagal ginjal, dalam kurun waktu yang sangat lama perlu mendapat pelayanan kesehatan yang rutin. Seperti cuci darah, biayanya untuk satu kali pelayanan mencapai Rp600 ribu atau transplantasi ginjal yang memakan biaya mencapai ratusan juta rupiah.

Mengingat BPJS mencakup pelayanan penyakit katatrospik, maka penting untuk diperhatikan efesiensi dan efektifitas pelayanan yang bakal diberikan. Dengan begitu, diharapkan anggaran yang dikeluarkan oleh BPJS akan efektif dengan mutu pelayanan yang bagus. Apalagi, sekarang masyarakat yang menderita gagal ginjal lebih memilih metode cuci darah lewat mesin hemodialisa ketimbang cara lainnya seperti Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dan transplantasi ginjal.

Untuk mewujudkan harapan itu, Fajriadinur mengatakan semua pihak harus berperan aktif membantu persiapan pelaksanaan BPJS sesuai keahliannya masing-masing. Mulai dari dokter, rumah sakit (RS) sampai masyarakat. Misalnya, organisasi profesi kedokteran lebih mengerti bagaimana memberi pelayanan kesehatan sesuai dengan panduan klinis. Seperti penanganan kasus gagal ginjal, perihal apa yang mampu dilakukan pelayanan kesehatan dari tingkat dasar sampai lanjutan.

“Diharapkan organisasi profesi dapat membentuk road map untuk pelaksanaan BPJS nanti. Seperti apa pelayanan kesehatan untuk gagal ginjal yang memungkinkan dilakukan agar efektif dan efisien sesuai kendali mutu dan biaya,” katanya dalam acara diskusi yang digelar PT Askes di Jakarta, Rabu (26/6).

Setelah organisasi profesi mampu membentuk konsensus tentang panduan klinis dalam melakukan pelayanan kesehatan, Fajriadinur melanjutkan, pemerintah perlu menerbitkan peraturan untuk menetapkannya. Kemudian BPJS selaku badan penyelenggara tinggal melanjutkan untuk menerbitkan kebijakan operasional yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya setiap hari. Jika hal tersebut mampu diwujudkan dengan baik, maka jalan menuju jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai tanpa hambatan besar.

Walau begitu Fajriadinur mengakui, untuk menyiapkan dan menjalankan BPJS pada tahun depan bukan tugas yang mudah dan butuh kerja keras. Apalagi, pemerintah akan menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya 86,4 juta orang. “Peserta PBI juga mendapat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, termasuk penanganan penyakit katatrospik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: