BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Melanggar UU Ketenagakerjaan
Aktual

BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Melanggar UU Ketenagakerjaan

RFQ
Bacaan 2 Menit
BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Melanggar UU Ketenagakerjaan
Hukumonline

Anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh mengatakan dalam kasus outsourcing manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dengan kejamnya para manajemen ini memecat semua karyawan 0utsourcing yang mempertanyakan keberadaan status kerja mereka sesuai UU,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8).

Poempida berpandangan manajemen BPJS dinilai menghamburkan uang buruh dan pekerja untuk iklan media yang tidak informatif, tidak memberikan edukasi. Bahkan, tidak bermanfaat bagi kepentingan buruh. Poempida mensinyalir anggaran operasional lembaga akan defisit. “Parahnya, terjadinya ketimpangan antara pusat  dan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Poempida, rencana manajemen BPJS membuat anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan demi kepentingan investasi semata. Menurutnya, orientasi profit justru meracuni semangat BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat sosial.

“Saya berharap respon dari Pemerintah dapat direalisasikan sesegera mungkin. Karena bagaimana pun ini adalah tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya untuk memastikan bahwa semua dana buruh dan pekerja dapat 100 persen dikembalikan sebagai benefit bagi para buruh dan pekerja. Inti masalahnya ada pada manajemen,” pungkasnya.

Tags: