BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan
Berita

BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan

Pelaksanaan 3 Peraturan Direksi (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) BPJS Kesehatan dalam tahun berjalan diharapkan bisa menghemat biaya klaim sampai Rp360 milyar.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Deputi Direksi bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, Jenny Wihartini, menjelaskan regulasi ini merupakan hasil dari beberapa kali rapat tingkat Menteri sejak tahun 2017. Intinya, perlu dilakukan efisiensi dan efektifitas pelayanan pada 3 jenis penyakit itu. Menindaklanjuti arahan tersebut BPJS Kesehatan telah menyusun Peraturan Badan, pembahasannya melibatkan pemangku kepentingan seperti kementerian, lembaga, dan organisasi profesi. “Saat ini rancangan Peraturan itu berada di Kementerian Hukum dan HAM, menunggu diundangkan,” paparnya.

 

Seiring perjalanan, BPJS Kesehatan menerbitkan Perdir Jampelkes itu sebagai peraturan internal dan panduan untuk petugas di lapangan guna melakukan proses verifikasi dan penjaminan.  Penerbitan Perdir Jampelkes menurut Jenny tidak bisa ditunda karena sebagai komitmen BPJS Kesehatan menjalankan amanat UU dan menjalankan arahan sebagaimana dihasilkan dalam rapat tingkat Menteri.

Tags:

Berita Terkait