BPJS Kesehatan Memutus Kerjasama Fasilitas Kesehatan? Begini Aturannya
Berita

BPJS Kesehatan Memutus Kerjasama Fasilitas Kesehatan? Begini Aturannya

​​​​​​​Fasilitas kesehatan provider BPJS Kesehatan wajib memenuhi persyaratan, salah satunya akreditasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan penghentian perpanjangan kerjasama dengan sejumlah RS itu dilakukan karena beberapa alasan antara lain tidak memenuhi syarat rekredensialing, tidak beroperasi, dan surat izin operasional telah habis.

 

Iqbal menyebut peraturan lain yang menjadi acuan BPJS Kesehatan yakni Permenkes No.99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Regulasi ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi faskes yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Persyaratan untuk praktik dokter atau dokter gigi antara lain harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP); NPWP; perjanjian kerjasama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya. Untuk Puskesmas dan klinik pratama, persyaratanya antara lain Surat Izin Operasional; SIP bagi dokter/dokter gigi, SIP Apoteker (SIPA) untuk apoteker, dan SIP atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain; perjanjian kerjasama dengan jejaring, jika diperlukan; dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

 

Untuk RS kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki Surat Izin Operasional, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik; NPWP badan; perjanjian kerjasama dengan jejaring, jika diperlukan; dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. Selain memenuhi berbagai ketentuan itu, untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama harus mengantongi akreditasi.

 

Permenkes No.99 Tahun 2015 mengatur dalam menetapkan pilihan faskes, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia; kelengkapan sarana dan prasarana; lingkup pelayanan; dan komitmen pelayanan. Kriteria ini juga digunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan rekredensialing. “Perpanjangan kerjasama antara faskes dengan BPJS Kesehatan setelah dilakukan rekredensialing,” begitu bunyi pasal 10 ayat (2) UU No.71 Tahun 2013.

 

Iqbal menjelaskan rekredensialing dilakukan untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Dalam melakukan proses ini BPJS Kesehatan mempertimbangkan masukan dinas kesehatan setempat. Sekaligus memastikan ketika terjadi pemutusan kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

 

BPJS Kesehatan mencatat ada 7 persyaratan kredensialing yang harus dipenuhi faskes. Pertama, Surat Izin Operasional. Kedua, Surat Penetapan Kelas RS. Ketiga, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik. Keempat, NPWP badan. Kelima, perjanjian kerjasama dengan jejaring, jika diperlukan. Keenam, sertifikasi akreditasi. Ketujuh, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Tags:

Berita Terkait