Nasabah melakukan pengurusan dan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di Kantor BPJS Kesehatan Cabang menteng, Jakarta, Senin (23/2/2022).
Saat ini pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengeluarkan aturan mengenai keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Mulai dari jual-beli properti, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nasabah melakukan pengurusan dan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di Kantor BPJS Kesehatan Cabang menteng, Jakarta, Senin (23/2/2022).
Saat ini pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengeluarkan aturan mengenai keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Mulai dari jual-beli properti, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nasabah melakukan pengurusan dan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di Kantor BPJS Kesehatan Cabang menteng, Jakarta, Senin (23/2/2022).
Saat ini pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengeluarkan aturan mengenai keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Mulai dari jual-beli properti, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).