Foto

BPJS Kesehatan Jadi Syarat untuk Dapat Layanan Publik

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Nasabah melakukan pengurusan dan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di Kantor BPJS Kesehatan Cabang menteng, Jakarta, Senin (23/2/2022).
Saat ini pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengeluarkan aturan mengenai keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Mulai dari jual-beli properti, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nasabah melakukan pengurusan dan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di Kantor BPJS Kesehatan Cabang menteng, Jakarta, Senin (23/2/2022).
Saat ini pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengeluarkan aturan mengenai keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Mulai dari jual-beli properti, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nasabah melakukan pengurusan dan pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di Kantor BPJS Kesehatan Cabang menteng, Jakarta, Senin (23/2/2022).
Saat ini pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengeluarkan aturan mengenai keikutsertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Mulai dari jual-beli properti, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang