BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Akreditasi RS
Berita

BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Akreditasi RS

Kepastian status akreditasi RS penting untuk menjaga mutu layanan kesehatan peserta JKN-KIS. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta mempermudah seluruh RS mengurus akreditasi dan selesai dalam waktu 2 bulan ini.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Terhitung mulai April 2019, jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 2.428. Rinciannya terdiri dari 2.202 RS dan 226 klinik utama. Dari ribuan FKRTL yang bekerja sama itu per Desember 2018, ada 720 RS yang belum terakreditasi, sekarang jumlahnya turun menjadi 271 RS.

 

Demikian penjelasan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, belum lama ini di Jakarta. Budi mengapresiasi manajemen RS yang telah melakukan akreditasi. Akreditasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah diperbarui melalui Permenkes No.99 Tahun 2015.

 

“Akreditasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi RS yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS,” kata dia.

 

Budi menerangkan kewajiban akreditasi ini semestinya sudah dijalankan sejak 2014. Tapi, sebagian RS belum siap, sehingga kewajiban ini diperpanjang sampai 1 Januari 2019. Menurut Budi, pihaknya telah berulang kali mengingatkan RS untuk mengurus akreditasi. Awal tahun 2018, pemerintah telah memberi kesempatan RS untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dia mengingatkan pemerintah telah merekomendasikan kepada sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019. Selaras dengan itu, Februari 2019 Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sudah melayangkan pemberitahuan kepada RS agar segera terakreditasi. Baginya, akreditasi ini penting untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang diberikan RS terhadap peserta JKN-KIS.

 

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” lanjutnya. Baca Juga: Klaim Dibayar, BPJS Kesehatan Minta RS Taat Aturan

 

Ada banyak faktor yang menyebabkan putusnya kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan. Misalnya, belum terakreditasi, tidak lolos kredensialing, dan surat izin operasional habis masa berlakunya. Sebelum memutus kontrak, BPJS Kesehatan mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Guna memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

 

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

 

Potensi putus kerja sama

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan dalam 2 bulan ke depan RS yang belum terakreditasi terancam diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula RS yang akreditasinya akan habis dan belum diperpanjang, akan berpotensi ikut diputus kerja samanya. Pemutusan kontrak kerja sama ini membuat jumlah RS mitra BPJS Kesehatan berkurang.

 

Timboel khawatir pemutusan kontrak kerja sama ini berdampak pada pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan, antrian semakin panjang, dan sulit mendapat kamar perawatan. Kondisi ini dikhawatirkan juga meningkatkan out of pocket atau peserta membayar tambahan di luar paket yang dijamin.

 

Dia mengusulkan pemerintah dan BPJS Kesehatan mempermudah seluruh RS untuk mengurus akreditasi dan selesai dalam waktu 2 bulan ini. Untuk RS yang masa berlaku akreditasi akan jatuh tempo (habis), segera mengurus perpanjangan. Komite Akreditasi RS (KARS) perlu mendukung proses ini agar akreditasi bisa selesai Juni 2019.

 

Bagi RS yang baru mengurus akreditasi, tapi sampai 30 Juni 2019 belum selesai, Timboel meminta Menteri Kesehatan mengeluarkan diskresi berupa perjanjian kerja sama khusus antara RS dengan BPJS Kesehatan. Melalui perjanjian khusus itu diatur agar RS tersebut bisa melayani peserta JKN-KIS khusus untuk hemodialisa (cuci darah).

 

“Ini penting agar pasien cuci darah bisa dilayani di RS itu tanpa mencari lagi RS lain. Jangka waktu perjanjian kerja sama khusus ini bisa saja berlaku maksimal 3 bulan,” kata Timboel di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

 

Untuk daerah yang minim fasilitas kesehatan, Timboel mengusulkan agar kerja sama tetap dijalankan melalui perjanjian kerja sama khusus. Selain itu, BPJS Kesehatan perlu menyusun rencana mitigasi (pencegahan) atas berkurangnya RS yang bekerja sama karena masalah akreditasi.

 

Bentuk mitigasi yang bisa dilakukan antara lain memaksimalkan fungsi unit pengaduan di RS, sehingga bisa membantu pasien untuk mencari ruang perawatan. "BPJS Kesehatan juga diharapkan lebih lentur dalam menerapkan rujukan daring, sehingga peserta bisa dirujuk ke RS yang telah terakreditasi di wilayah terdekat."

Tags:

Berita Terkait