BPJS Kesehatan Fokus Benahi Digitalisasi Pelayanan dan Pembiayaan
Berita

BPJS Kesehatan Fokus Benahi Digitalisasi Pelayanan dan Pembiayaan

Penyebab defisit BPJS Kesehatan antara lain karena besaran iuran belum sesuai dengan perhitungan aktuaria dan ada kelompok peserta yang tidak disiplin membayar iuran. Jumlah iuran terkumpul selama 2018 sebanyak Rp81,97 triliun dan tunggakan iuran mencapai Rp2,1 triliun.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Jika tidak ada penanganan yang cepat dari BPJS Kesehatan, Timboel melihat peserta akan menjadi pasien umum atau tidak menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan karena sulit mencari kamar perawatan. Kemudian peserta akan beli obat sendiri, dan belum layak pulang tapi sudah dipulangkan pihak RS. “Pemanfaatan teknologi ini harusnya dibarengi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan. Ketika menghadapi persoalan pasti peserta kalah jika berhadapan dengan RS,” katanya.

 

Penyebab defisit BPJS

Data BPJS Kesehatan menunjukan selama 2018 jumlah iuran JKN yang dikelola mencapai Rp81,97 triliun. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan jumlah tunggakan tahun 2018 mencapai Rp2,1 triliun. Sebagian besar tunggakan berasal dari peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU). Tingkat kolektabilitas PBPU sekitar 55 persen.

 

Menurut Kemal penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan antara lain karena besaran iuran belum sesuai dengan perhitungan aktuaria dan masih ada kelompok peserta yang tidak disiplin membayar iuran. Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah mengusulkan kepada pemerintah agar besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) disesuaikan. Tapi Kemal melihat pemerintah juga perlu menghitung kemampuan fiskal negara jika iuran itu dinaikan.

 

Mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, menurut Kemal belum berjalan sesuai harapan. Kemal mengakui tidak mudah untuk menerapkan sanksi ini karena banyak pihak yang dilibatkan seperti pemerintah daerah (pemda), Polri, dan Imigrasi. “Kami berharap pemerintah dan lembaga terkait bisa saling bekerja sama untuk menerapkan sanksi ini,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait