BPJS Kesehatan Abaikan Juknis untuk RS
Aktual

BPJS Kesehatan Abaikan Juknis untuk RS

RFQ
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan Abaikan Juknis untuk RS
Hukumonline
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menegaskan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS awal januari 2014 mengabaikan pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) kepada Rumah Sakit (RS). Akibatnya, rumah sakit acapkali kesulitan menyampaikan informasi kepada pasien. Alhasil, banyaknya pasien yang ditolak pihak rumah sakit.

“Pantauan kami ternyata tidak ada Juknis yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada pihak RS. Akibatnya, pihak RS sering kesulitan untuk menyampaikan informasi kepada pasien. Dan seringkali pada akhirnya pasien ditolak karena pihak RS ragu dengan persyaratan yang harus disampaikan,” ujarnya di gedung DPR, Senin (10/2).

Dikatakan Poempida, anggota Dewan menemukan pelayanan gawat darurat yang tidak mengacu pada beleid Kepmenkes No 856/SK/IX/2009 tentang Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat. Menurutnya, pasien yang masuk ke RS melalui instalasi gawat darurat, diagnosa penyakitnya mesti sesuai yang tercantum dalam Kepmenkes tersebut.

“Jika pasien masuk IGD tetapi diagnosanya tidak tercantum dalam Kepmenkes 856, maka akan terjadi 2(dua) kemungkinan, pertama, RS tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan resiko tagihan klaimnya tidak akan dilayakkan/ ditolak oleh BPJS Kesehatan. Dankedua, RS menyuruh pasien untuk berobat ke Puskesmas walaupun kejadiannya di malam hari,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, ada 26 kendala Meski begitu, Komisi IX yang menaungi BPJS kesehatan memberikan batas waktu perbaikan pada manajeman BPJS. "Waktu yang diberikan untuk melakukan evaluasi adalah tiga bulan kedepan. Setelah itu Komisi IX akan melakukan RDP kembali terkait keluhan masyarakat,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Tags: