Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercakup PBI, baik yang anggarannya dari APBN atau APBD (Jamkesda) dapat ditanggung oleh lembaga zakat. “Lembaga zakat akan memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang benar-benar berhak ditanggung oleh dana zakat,” katanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Dompet Dhuafa di Jakarta, Kamis (17/7).
Mekanisme pembayarannya menggunakan dua cara. Pertama, lembaga zakat membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga zakat akan mencairkan dana dari pemberi zakat (muzaki) kepada peserta yang belum terdaftar sebagai PBI. Besaran premi yang dibayar minimal Rp25.500 per orang setiap bulan. Premi itu setara dengan kelas 3 peserta mandiri (bukan penerima upah).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menggandeng lembaga Amil Zakat. Lembaga yang dipelopori Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menanggung jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk program JKN. Lewat kerjasama dengan lembaga zakat, Fachmi berharap penyaluran zakat yang dikumpulkan dapat digunakan tepat guna dan sasaran. Sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu.