BPJPH Terbitkan 1,8 Juta Sertifikat Halal
Terbaru

BPJPH Terbitkan 1,8 Juta Sertifikat Halal

Terhitung sampai tahun 2024 BPJPH telah menerbitkan 1.830.445 sertifikat halal dengan jumlah produk tersertifikasi halal sebanyak 4.556.892. Produk dari China paling banyak mengantongi sertifikat halal dari BPJPH dan sisanya dari negara lain.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Foto: Kemenag
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Foto: Kemenag

Pemerintah mulai membenahi tata kelola sertifikasi halal terhadap berbagai produk makanan dan minuman. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama itu dibentuk Oktober 2017 berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu mendapat anggaran sekitar Rp340 milyar di tahun 2024. Sampai Juli 2024 anggaran yang terealisasi mencapai Rp221 milyar. Artinya masih terdapat sisa dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Harapannya dapat terealisasi seluruh anggaran BPJPH .

“Secara proporsional 62 persen anggaran untuk program sertifikasi halal gratis untuk UMK (usaha mikro dan kecil,-red). Sisa anggaran untuk kegiatan prioritas lain dan operasional,” kata Aqil dalam rapat dengar pendapat BPJPH dengan Komisi VIII DPR, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut Aqil memaparkan sampai 2024 BPJPH telah menerbitkan 1.830.445 sertifikat. Jumlah itu mencakup 4.556.892 produk sehingga tersertifikasi halal. Rinciannya sertifikat halal gratis sebanyak 1.755.996 dengan jumlah produk tersertifikasi 3.008.470. Sertifikat halal reguler 74.449 meliputi 1.648.442 produk.

Baca juga:

Menurut Aqil capaian sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH itu sangat signifikan dibandingkan yang dilakukan MUI periode 2012-2018. Dimana dalam masa selama 6 tahun itu MUI berhasil melakukan sertifikasi sekitar seratus ribuan produk halal dalam satu tahun. “BPJPH melonjak signifikan lebih dari 300 persen. Sehingga sekarang kita hasilkan hampir 5 juta produk bersertifikat halal,” ujarnya.

Aqil menyebut capaian itu bisa dilakukan karena memperkuat stakeholder dan stakeactor dalam proses sertifikasi halal. Sebelumnya, skema sertifikasi halal hanya reguler, tapi sekarang ada mekanisme self declare. Ada juga aktor baru di bidang sertifikasi halal yakni lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan merekrut tenaga pendamping. Tugasnya mendampingi pelaku usaha yang menjalankan proses sertifikasi halal. Saat ini terdapat 256 LP3H di berbagai wilayah Indonesia dengan tenaga pendamping lebih dari 99 ribu orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait