BPHN Susun RUU Pembinaan Hukum Nasional
Terbaru

BPHN Susun RUU Pembinaan Hukum Nasional

Pendekatan yang bakal digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) perlu memperkuat kewenangannya tugas dan fungsinya. Setidaknya agar BPHN dapat berperan secara optimal dalam pembinaan hukum nasional. Karena itulah BPHN sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Hukum Nasional (PHN) untuk menuangkan penguatan kewenangan tugas dan fungsinya.

“Pendekatan yang akan digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture,” ujar Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana dalam kegiatan Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyusunan RUU PHN, di Bali, Kamis (28/12/2023) sebagaimana dikutip dari laman BPHN.

BPHN merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan hukum berjalan sesuai dengan fungsinya dan sebagai penuntun arah dalam memastikan akses keadilan hukum kepada masyarakat. Namun menurut Widodo, selama ini tugas dan fungsi di BPHN seperti lebih difokuskan pada pembinaan peraturan perundang-undangan atau legislasi saja. 

Padahal, sesuai nomenklaturnya BPHN berfungsi melakukan pembinaan hukum nasional. Menurutnya penekanan pada kata ‘hukum nasional’, bukan hanya sebatas peraturan perundang-undangan semata. BPHN mesti membina semua jenis hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Baca juga:

Hukum tidak tertulis termasuk yurisprudensi, hukum internasional, hukum adat, serta hukum agama. Legal substance terkait aspek materi hukum, legal structure menyangkut masalah organisasi atau kelembagaan, sedangkan legal culture mengenai budaya hukum di masyarakat.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menambahkan RUU PHN tidak disusun semata-mata untuk kepentingan lembaga BPHN saja, melainkan sebagai respons terhadap kebutuhan nasional. Arfan menyorot skor Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Indonesia yang belum mencapai harapan.

Menurutnya, IPH di Indonesia periode 2021 sebesar 0,60 dengan predikat ‘Cukup’. Harapan kita bersama, dengan adanya RUU PHN nanti, skor IPH Indonesia bakal meningkat menjadi predikat ‘Baik’ atau ‘Sangat Baik’,” ujarnya.

IPH merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk mengukur capaian dan keberhasilan upaya pembaruan hukum di Indonesia. IPH berfokus pada pengukuran pilar budaya hukum, materi hukum, penegakan hukum, kelembagaan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. 

Dalam IPH Tahun 2021, terdapat beberapa indikator yang memiliki rapor ‘merah’. Salah satunya, sebut Arfan, kepatuhan pemerintah terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini menjadi sorotan penting, karena RUU PHN bukan hanya mengatur kepatuhan masyarakat saja, namun juga kepatuhan lembaga pemerintah terhadap hukum,” ujarnya. 

Pekerjaan rumah lainnya yang perlu diatasi yakni terkait kesesuaian Peraturan Pemerintah (PP) dengan UU, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian kesesuaian program legislasi nasional dengan kebutuhan hukum masyarakat, dan masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sistem pembinaan hukum yang solid untuk memastikan bahwa hukum yang ada sejalan dengan tujuan negara. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama BPHN dalam penyusunan RUU PHN.


Arfan menerangkan, terdapat tujuh arah utama yang bakal menjadi panduan BPHN dalam menyusun RUU PHN. Seperti kepatuhan hukum, mendampingi masyarakat, melayani masyarakat, menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, memberikan kemanfaatan, serta memberdayakan masyarakat.

Dia melanjutkan, penataan hukum nasional melalui RUU PHN diharapkan bakal mendorong kepatuhan hukum masyarakat, aparatur negara di level eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Selain itu, penyelesaian konflik dan sengketa hukum prosesnya akan lebih cepat melalui mekanisme alternatif yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat.

“RUU PHN juga akan meningkatkan kesadaran hukum serta mewujudkan layanan hukum yang responsif dan akomodatif dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” pungkasnya. 



Tags:

Berita Terkait