BPHN Bentuk Satgas Tangani Penyebaran Virus Corona
Berita

BPHN Bentuk Satgas Tangani Penyebaran Virus Corona

Pegawai BPHN termasuk yang bekerja dari rumah (work from home), lebih proaktif melaporkan kondisi kesehatannya kepada atasan langsung agar dapat dilakukan penangangan lebih dini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasien terinfeksi corona. Hol
Ilustrasi pasien terinfeksi corona. Hol

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah responsif mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam rangka itu, BPHN membentuk Satuan Tugas atau Task Force Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan BPHN, Kamis (19/3/2020). Tim ini terdiri dari unsur Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya, Pimti Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrator hingga Jabatan Fungsional Dokter dan Perawat di lingkungan BPHN.

 

Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto menjelaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan advokasi kepada pegawai, tim pengamanan dalam (Pamdal), hingga supporting (office boy/girl dan PPNPM) sebagai upaya preventif dan represif terkait penyebaran virus Corona. 

 

Bila ditemukan pegawai yang tertular virus ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 akan cepat tanggap melakukan penanganan hingga yang bersangkutan tertangani oleh pihak Rumah Sakit (RS) dengan baik.

 

“Kami para pimpinan menginisiasi pembentukan tim ini. Jadi nanti di tim ini ada call center yang akan dikendalikan bagian Humas yang berjalan 24 jam. Untuk dokter dan perawat bertugas menghubungi RS Rujukan bilamana terjadi kejadian lalu bagian umum dan rumah tangga menyediakan mobil ambulance agar sebagai unit reaksi cepat,” kata Prof Benny dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Jumat (20/3/2020). Baca Juga: Kunjungan Keluarga Narapidan Diganti Video Call

 

Ia mengimbau agar pegawai termasuk yang melakukan kerja dari rumah (work from home), lebih proaktif melaporkan kondisi kesehatannya kepada atasan langsung agar dapat dilakukan penangangan lebih dini. terhadap keluarga atau tetangga sekitar rumah yang diketahui tertular virus Corona agar juga dilaporkan, sehingga dokter dan perawat di klinik BPHN lebih intens melakukan pengawasan kepada pegawai tersebut. 

 

Begitu juga para atasan agar lebih memperhatikan kondisi jajaran di bawahnya. Dirinya ingin agar seluruh pihak saling aktif melaporkan dan berkomunikasi di samping mengenai tugas dan fungsinya sebagai ASN. “Selanjutnya akan dibuat SOP Pengawasan dan Pemantauan Kesehatan Pegawai. jka ada pegawai yang menunjukkan gejala, langkah penanganannya jelas mulai dari rumah sakit yang akan dijadikan rujukan konsultasi hingga dukungan sarana dan prasarana seperti mobil ambulance,” katanya.

 

Kunjungan melalui video call

Sebelumnya, di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengambil langkah preventif penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Seperti, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Langkah ini telah dilakukan para kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing wilayah seperti dilaporkan Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho berikut jajaran pimpinan tinggi Ditjen Pemasyarakatan melalui sambungan video/teleconference. 

 

Dari rapat via teleconference pada Selasa, (17/3/2020) diketahui beberapa Lapas mengambil tindakan penghentian/pembatasan sementara kunjungan WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Lapas Kuningan misalnya, telah melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan pembatasan interaksi sosial dengan pihak di luar Lapas.

 

Nugroho menjelaskan, Kepala Lapas di Kuningan telah mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas komunikasi melalui video call. Meski zona di Lapas Kuningan termasuk Zona Kuning, Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP.

 

“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," jelasnya.

 

Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Video call ini bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen Pemasyarakatan tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” kata Nugroho.

 

Masih dalam rapat yang sama, beberapa Kakanwil turut menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi. Imam mengungkapkan seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi di sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten terkait adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA. “Terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 1 April 2020,” kata dia.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait Covid-19 di UPT Pemasyarakatan. Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba yang mengatakan wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home (WFH) dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan. Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. “Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait