BPHN Bakal Gulirkan Program Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata
Terbaru

BPHN Bakal Gulirkan Program Desa Sadar Hukum Layak Investasi dan Pariwisata

Indikator dan metode penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) yang selama ini berjalan harus dirancang ulang agar sesuai arahan dan kebijakan Presiden Jokowi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bagi Widodo indikator dan metode penilaian DKSH yang selama ini berjalan harus dirancang ulang sehingga sesuai arahan dan kebijakan Presiden Jokowi. Antara lain apakah produk hukum dan kebijakan daerah yang dibuat sudah layak dan ramah kepada dunia usaha/investor, bagaimana angka kriminalitas di daerah tersebut, kebijakan upah minimum yang efektif dan melindungi hak-hak buruh, dan lainnya. Saat ini BPHN menggodok rancang ulang kebijakan penetapan DKSH dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kebijakan penetapan yang baru ini tidak menghapus penetapan DKSH sebelumnya. Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan dan telah memperoleh status sebagai DKSH sebelumnya tetap berlaku. Namun DKSH yang sudah ditetapkan oleh Menkumham itu juga harus di-upgrade/ditransformasi untuk mengarah pada DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, meningkatkan pariwisata dan perluasan lapangan kerja,” ujar Widodo.

Sebagai informasi, program penetapan status DKSH adalah program pembinaan hukum nasional di bawah BPHN yang diarahkan agar terbentuk Desa/Kelurahan yang karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai DKSH yang ditetapkan oleh Menkumham. Sejak tahun 1993 sampai sekarang, berdasarkan hasil evaluasi Pusluhbankum, terdapat 6.003 DKSH yang telah diresmikan oleh Menkumham.

Penetapan DKSH adalah salah satu upaya Pemerintah untuk memperkuat kehadiran negara sebagai negara hukum. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan pembentukan hukum/kebijakan di pusat dan daerah yang sinkron, tidak overlapping dan memberikan kepastian dan keadilan hukum merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.

Program ini sekarang dirancang ulang oleh BPHN agar lebih menjawab pertanyaan tentang kontribusi dan peran strategis pembangunan hukum nasional yang dilakukan oleh BPHN. Khususnya terhadap sektor usaha dan investasi, pariwisata dan penciptaan/perluasan kesempatan dan lapangan kerja setelah meredanya pandemi Covid-19 dan di tengah situasi ekonomi dan politik global yang tidak menentu.

“Kita akan terus perkuat sinergitas dan kerja sama antar sektor dan daerah, serta inovasi-inovasi dan pembenahan regulasi dan kebijakan sektoral (K/L) dan daerah untuk mengembangkan iklim dunia usaha dan investasi yang kondusif, peningkatan pariwisata serta penciptaan dan perluasan kesempatan/lapangan kerja,” imbuh Widodo.

Tags:

Berita Terkait