Bos Rokok Ilegal Gugat Status Tersangka oleh Bea Cukai
Aktual

Bos Rokok Ilegal Gugat Status Tersangka oleh Bea Cukai

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.Tersangka dijerat dengan Undangp-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum. "Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Tags: