Borosnya Biaya Pembuatan Undang-Undang
Berita

Borosnya Biaya Pembuatan Undang-Undang

Sebuah undang-undang minimal menghabiskan Rp1 miliar.

ADY
Bacaan 2 Menit

Bagi Uchok, rakyat jelas dirugikan dengan adanya dobel alokasi anggaran RUU, karena alokasi anggaran itu ada di DPR dan Pemerintah. Serta, besaran anggaran yang dikeluarkan negara kadang tak berbanding lurus dengan kualitas UU yang dihasilkan.

Lemahnya pengawasan dan pengawalan masyarakat atas alokasi anggaran itu menurut Uchok membuka potensi besar penghamburan uang rakyat. Uchok menilai selama ini mekanisme pertanggungjawaban yang ada atas alokasi anggaran tersebut kepada masyarakat, tidak jelas. 

Anggaran Operasional Presiden
Selain itu Uchok menyoroti anggaran operasional taktis Presiden yang terealisasi sebesar Rp102 miliar. Karena, mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I 2012, penggunaan dana operasional taktis yang berkode BA 999.08 tak sesuai dengan peruntukkannya.

Menurutnya, dana operasional taktis Presiden itu mestinya untuk membiayai kegiatan yang sifatnya sangat penting dan insidensial atau ad hoc. Tapi praktiknya, dana itu digunakan Presiden untuk biaya operasional rutin seperti kunjungan kerja VVIP Presiden beserta rombongan, rapat kerja pemerintah dan bantuan sosial.

Dana operasional taktis itu bukan hanya digunakan Presiden, tapi juga Wakil Presiden. Uchok menjelaskan, Wakil Presiden menggunakan dana itu untuk bantuan kemasyarakatan dan biaya operasional Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Khusus untuk bantuan kemasyarakatan, besaran dana yang terealisasi dari BA.999.08 sebesar Rp11,5 miliar. 

Uchok menjelaskan pemberian bantuan itu diberikan kepada anggota masyarakat atas persetujuan Wakil Presiden. Biasanya, anggota masyarakat yang ingin meminta bantuan, meminta permohonan kepada Wakil Presiden lewat Sekretaris Wakil Presiden atau pejabat tertentu.

Alih-alih membantu masyarakat lewat dana operasional taktis itu, Uchok justru menilai hal itu hanya digunakan Presiden dan Wakilnya untuk pencitraan. Baik di dalam atau luar negeri. Apalagi penggunaan dana tersebut menabrak sejumlah peraturan yang ada seperti UU keuangan Negara. Uchok mengimbau agar Presiden dan Wakilnya menjadi contoh baik bagi jajaran kabinetnya, sehingga tidak menghamburkan uang negara dan tak menyalahi aturan yang ada. “Presiden memboroskan anggaran untuk pencitraan,” ucapnya.

Atas dasar itu Uchok mengusulkan agar dana operasional taktis itu dikembalikan ke pos yang semestinya, yaitu berkode BA.007. Pos anggaran BA.007, mengacu aturan yang ada, menurut uchok memang dikhususkan untuk belanja rutin kepentingan operasional Presiden.

Jika sudah dikembalikan, maka dana itu tak bermasalah digunakan untuk belanja operasional rutin Presiden.

Tags: