Bongkar Kartel Dengan Leniency Program
Utama

Bongkar Kartel Dengan Leniency Program

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Dalam UU No.5/1999, sanksi denda bagi perusahaan yang terbukti kartel paling tinggi Rp25 miliar. Sebagai perbandingan, hasil kajian KPPU atas kasus kartel fuel surcharge terungkap potensi keuntungan kesepuluh maskapai terhukum bisa mencapai total Rp13 triliun.

 

Leniency program ini, jelas Tri, sudah dijalankan di banyak negara. Beberapa di antaranya Jepang, Kanada, dan Amerika Serikat. “Terbukti efektif membongkar kartel,” katanya.

 

Selain itu, konsep leniency program ini dilengkapi dengan kewenangan penggeledahan. KPPU, menurut Tri, harus diberi kewenangan menggeledah atas indikasi kartel.

 

“Ini akan mempercepat proses pembuktian. Satu dua pengusaha mengaku, KPPU bisa langsung menggeledah,” ujarnya.

 

Ahli hukum persaingan usaha dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait, mengamini bahwa konsep tersebut lazim berlaku di banyak negara. “Dan memang cukup efektif,” katanya.

 

Namun, Ningrum mengingatkan berhasilnya penerapan konsep itu tidak hanya tergantung insentif yang diberikan. Ada hal lain yang perlu dipersiapkan KPPU dengan baik.

 

Setidaknya, KPPU perlu merumuskan kategori keringanan yang bisa diperoleh pelaku usaha. Hal ini bisa didasarkan pada pentingnya informasi yang diberikan pelaku usaha.

Tags: