Bonaran Situmeang Tolak Diperiksa KPK
Utama

Bonaran Situmeang Tolak Diperiksa KPK

Bonaran berdalih di balik beberapa peraturan perundang-undangan yang melarang advokat membeberkan kerahasiaan kliennya.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Ayat berikutnya, advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

 

Dikutip pula pasal 170 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu hal yang dipercayakan kepada mereka.

 

"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi sehingga saya tidak dapat menjadi saksi untuk klien saya, Anggodo," kata Bonaran.

 

Dia menyatakan sikap tersebut mendapat dukungan dari organisasi advokat yaitu KAI dan Peradi. "Saya anggota kedua-duanya, dan mendapat perlindungan dari organisasi tersebut," pungkasnya.

 

Pernyataan Bonaran terakhir terkait status keanggotaan ganda Bonaran, bertolak belakang dengan pernyataannya beberapa waktu lalu. Saat itu ia menyatakan telah mengundurkan diri dari KAI. Presiden KAI Indra Sahnun Lubis kepada hukumonline mengaku menolak pengunduran diri Bonaran dari KAI. Namun seperti dikutip dari website resmi KAI, Dewan Pimpinan Pusat KAI ternyata sudah menerima pengunduran diri Bonaran.

 

Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Sugeng Teguh Santoso menyatakan Peradi harus meminta dilakukan dulu proses pemeriksaan kode etik terhadap Bonaran. “Setelah terbukti baru dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Sugeng lewat pesan pendeknya kepada hukumonline.

 

Di satu sisi, Sugeng sepakat dengan tindakan Bonaran yang menggunakan Pasal 19 UU Advokat untuk melindungi kerahasiaan segala sesuatu yang diperoleh dari kliennya. “Tapi itu harus disampaikan di depan pemeriksa,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait