Bonaran Berniat Melaporkan Bambang Widjojanto
Utama

Bonaran Berniat Melaporkan Bambang Widjojanto

Batal diperiksa karena sakit.

ANT
Bacaan 2 Menit

Bonaran mengaku bahwa ia tidak mengenal Akil, Akil bukanlah anggota hakim panel perkara saat ia mengajukan sengketa pilkada Tapteng ke MK dan belum menjabat sebagai ketua MK.

Mengenai tuduhan Bonaran tersebut, Bambang sudah pernah membantahnya. "Ini simpel sekali. Saya tidak pernah ada kasus dengan Bonaran dalam konteks pidana," kata Bambang pada Selasa pekan lalu (6/10).

Bambang juga menegaskan, dirinya tidak dapat menentukan status seseorang apakah masih sebagai saksi atau tersangka.

"Forum ekspose (gelar perkara) adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ketahap selanjutnya atau tidak. Itu tdk ditentukan oleh seorang BW," tegas Bambang.

Bonaran yang seharusnya diperiksa hari ini batal diperiksa karena mengaku sakit. "Saya sudah 10 hari tidak makan obat. Sejak saya ditahan saya sudah minta obat tapi tidak dikasih. Ada beberapa (penyakit) asam lambung, gula, Saya harus makan pengencer darah, jadi saya tidak jadi diperiksa hari ini," ujar Bonaran

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.

Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

Tags:

Berita Terkait