Bonaran : Anggodo Tak Layak Diperiksa
Berita

Bonaran : Anggodo Tak Layak Diperiksa

Bonaran Situmeang bersikukuh kliennya tak layak dimintai keterangan dalam tuduhan menghambat pengungkapan kasus dugaan suap.

CR-8/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai tak kunjung ditetapkannya Anggodo sebagai tersangka, Bibit menjelaskan bahwa KPK tak ingin gegabah. Ada beberapa prosedur yang harus dilalui KPK dalam menangani suatu kasus. Biasanya tim penyelidik KPK akan menggelar perkara (ekspose) setelah mengumpulkan alat bukti. Setelah itu para pimpinan KPK akan mengadakan rapat untuk menentukan apakah perkara itu layak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak.

 

Dalam perkara ini Bibit menuturkan masih menunggu hasil keputusan rapat pimpinan KPK. “Kita (pimpinan KPK, red) kan berlima,” ujarnya. Namun lebih jauh Bibit mengisyaratkan, berdasarkan alat bukti yang sudah KPK miliki, Anggodo akan ditetapkan sebagai tersangka. “Belum tahu..belum tahu,” kata Bibit ketika ditanya kapan KPK menjadikan Anggodo sebagai tersangka.

 

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan KPK akan memeriksa Anggodo dalam pekan ini. Penyelidikan terhadap Anggodo terkait dengan pelimpahan perkara dari kepolisian dan laporan dari Ary Muladi beserta tim pengacaranya yang menamakan diri Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi.

 

Johan menguraikan, pelimpahan penyelidikan dari Mabes Polri terkait pasal percobaan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Tim Pembela Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo terkait pasal 21 UU Tipikor karena Anggodo dinilai sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan suatu tindak pidana korupsi.

 

 

Tags: