Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Mengganti Kurator Saat Perkara Kepailitan Berjalan? Ini Penjelasan Hukumnya

Hakim pengawas tidak memiliki kewenangan melakukan penggantian kurator dalam proses kepailitan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Usulan penggantian kurator ini dapat dilakukan setiap waktu (dalam persidangan) saat proses kepailitan berlangsung. Namun, Jimmy mengingatkan bahwa hanya majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian kurator berdasarkan usulan yang diajukan.

Setelah usulan diterima, majelis hakim akan melaksanakan Sidang Permusyawaratan Majelis yang dihadiri oleh para pihak seperti kurator, debitur dan hakim pengawas. Sidang Permusyawaratan Majelis bersifat terbuka. Majelis hakim akan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, dan bobot pekerjaan yang ditangani kurator dengan melihat sisi keseimbangan dan keadilan.

“Ada instrumen permintaan penggantian kurator, misal yang bersangkutan diganti karena faktor kesehatan, atau profesionalisme. Itu kewenangan majelis hakim dalam sidang pemusyawaratan. enggak bisa dalam rapat kreditur hakim pengawas mengganti kurator, jadi harus ada dasar itu,” tandasnya.

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

Tags:

Berita Terkait