Boediono, Wapres Pertama yang Akan Bersidang di Pengadilan Tipikor
Aktual

Boediono, Wapres Pertama yang Akan Bersidang di Pengadilan Tipikor

ANT
Bacaan 2 Menit
Boediono, Wapres Pertama yang Akan Bersidang di Pengadilan Tipikor
Hukumonline
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan Wakil Presiden Boediono akan tercatat sebagai wapres pertama yang memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 9 Mei 2014 mendatang.

“Belum pernah ada di persidangan sebelumnya, seorang wakil presiden dihadirkan dalam persidangan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/4).

Wapres Boediono direncanakan akan tampil sebagai saksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Johan mengatakan KPK bertanggung jawab untuk menghadirkan Boediono ke muka persidangan.

"Memang ada rencana untuk menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan. Apakah dia dihadirkan nanti, bagaimana prosesnnya menuju persidangan, tentu KPK ikut bertanggung jawab," kata Johan.

Johan mengatakan sebagai Wakil Presiden, protokoler dan pengamanan melekat pada Boediono ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nanti. Namun, Ia mengaku belum mendapatkan kepastian informasi apakah Wakil Presiden dapat hadir di persidangan pada 9 Mei mendatang atau tidak.

Selain Boediono,  mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga akan bersaksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014.

"Pak Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata ketua jaksa penuntut umum KPK KMS Roni dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4) lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya.

Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.
Tags:

Berita Terkait