Bob Hasan Divonis Dua Tahun Penjara
Berita

Bob Hasan Divonis Dua Tahun Penjara

Jakarta, hukumonline.Setelah melalui persidangan maraton selama hampir 5 bulan, terdakwa Mohammad 'Bob' Hasan alias The Kian Seng divonis dua tahun penjara potong masa tahanan. Vonis yang jauh dari tuntutan Jaksa yang meminta agar 'Si Raja Hutan" dikurung selama 8 tahun dalam penjara. Hasil 'kompromi' yang terbaik?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Bob Hasan Divonis Dua Tahun Penjara
Hukumonline

Dalam sidang yang berlangsung selama 8 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juamt (2/2), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Subardi SH akhirnya sepakat untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap diri Bob Hasan. Sidang yang sedianya dimulai pukul 09.00, baru dibuka pada pukul 13.50. Alasan penundaan sidang tersebut tidak dijelaskan kepada wartawan maupun pengunjung sidang.

Sempat beredar desas-desus kalau penundaan sidang dikarenakan masing-masing pihak sedang melakukan 'kompromi' terakhir. Namun, baik jaksa penuntut umum (JPU) Arnold Angkouw maupun Agustinus Hutajulu selaku kuasa Bob Hasan membantah desas-desus tersebut.

Bob Hasan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pemotretan areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan hutan lindung yang telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Untuk areal HPH, perbuatan Bob Hasan sebagai pemegang saham PT Adikerto Pritindo/Mapindo Parama didakwa telah merugikan keuangan negara karena telah tidak menyelesaikan tugasnya.

Mapindo bertugas untuk melakukan pemotretan udara dan pembuatan peta areal HPH berdasarkan kontrak yang dibuat antara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dengan Adikerto/Mapindo. Setiap pemegang HPH dipungut iuran AS$2/m3 kayu yang diekspor untuk biaya potret. Dari 599 HPH yang harus diselesaikan dan disahkan oleh Dirjen Inventaris dan Tata Guna (INTAG) Dephutbun, tercatat hanya 81 yang bisa diselesaikan oleh Mapindo.

Untuk areal hutan lindung, Mapindo berkewajiban untuk melakukan pemotretan areal seluas 30,6 juta hektare. Biaya pemotretan tersebut senilai AS$87,080 juta yang diambil dari dana reboisasi.

Namun setelah diadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap foto-foto yang dikerjakan oleh Mapindo, terungkap bahwa ada foto yang telah dibuat sebelum surat perjanjian kerja (SPK) antara Dephut dan Mapindo ditandatangani pada tahun 1996. Banyaknya foto sebelum tahun 1996 yang digunakan oleh Mapindo seluas 2 juta hektare.

Unsur melawan hukum

Majelis menilai bahwa dalam kontrak yang dibuat antara APHI dengan Adikerto/Mapindo, tidak ada unsur melawan hukum. Pertimbangannya, walaupun baru 81 HPH saja yang telah disahkan oleh Dijen INTAG, pemegang HPH yang lain dapat mengajukan tuntutan kepada Adikerto untuk menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan, mereka dapat mengajukan gugatan secara perdata maupun lewat arbitrase untuk menyelesaikan masalah dengan Adikerto/Mapindo sebagaimana diatur dalam kontrak.

Tags: