BNP2TKI Minta Polri Cegah Human Trafficking
Aktual

BNP2TKI Minta Polri Cegah Human Trafficking

ANT
Bacaan 2 Menit
BNP2TKI Minta Polri Cegah Human Trafficking
Hukumonline

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat meminta Kapolri Jenderal Pol Sutarman membantu mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) berdalih penempatan TKI ke luar negeri.

"Saya meminta Kapolri untuk lebih menegakkan hukum dalam kasus-kasus TKI," kata Jumhur di Jakarta, Rabu.

Menurut Jumhur, selama ini Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI yang dipimpin Brigjen Pol Bambang Purwanto sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penampungan-penampungan liar TKI maupun mendatangi embarkasi dan debarkasi di Batam dan wilayah perbatasan di Sumatera dan Kalimantan.

BNP2TKI sudah sering menjaring pelaku namun karena kurangnya bukti atau karena alasan lainnya seringkali mereka bisa bebas dan tidak terkena sanksi hukum.

"Saya sedikit kecewa dengan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus TKI korban trafficking Wifrida Soik asal Belu, NTT. Sponsor yang memberangkatkan hingga kini masih belum tertangkap, sementara Wilfrida masih menjalani kasus hukumnya di Malaysia dengan tuduhan melakukan pembunuhan.

Jumhur yakin Wilfrida akan bebas karena ketika diberangkatkan ia masih di bawah umur dan itu jelas merupakan kegiatan "trafficking".

Saat ini, pengadilan Malaysia sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk memanggil sejumlah saksi seperti pendeta dari NTT yang mengetahui persis umur Wilfrida ketika dibaptis dahulu.

Bagi Jumhur, kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sama dengan kejahatan terorisme.

Kepala BNP2TKI berharap Kapolri memperkuat penegakan hukum khususnya di tingkat bawah yaitu di kantong-kantong TKI seperti di NTB, NTT, Batam dan Jawa.

Terkait pencegahan TPPO, Jumhur mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Data korban TPPO ini sudah banyak karena kasusnya masih berlangsung namun perlu pengawalan yang kuat dari kepolisian agar ada tindakan tegas bagi para pelakunya.

"Pada tingkat penindakan, BNP2TKI tidak memiliki kewenangan. Kewenangan itu ada di kepolisian," katanya.

Tags: