BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffi
Berita

BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffi

Anggota DPR khawatir zat baru disalahgunakan sindikat.

ADY/ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
Pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar sedang memperlihatkan surat pembebasan di gedung BNN. Foto: Sgp
Pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar sedang memperlihatkan surat pembebasan di gedung BNN. Foto: Sgp

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan instansi lain terkait adanya zat baru dalam pemeriksaan kasus narkotika pada penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad beberapa hari lalu.

"Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM dan ini memang turunan dari kimia memang mudah sekali dipecah unsur-unsurnya," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Selasa (29/1).

Namun Sumirat langsung membantah bahwa yang ditemukan dalam kasus ini adalah jenis narkotika yang baru. Menurut Sumirat, zat baru itu sangat jarang ditemukan dan digunakan di dunia. Dia mengaku baru kali ini BNN menemukan zat tersebut digunakan di Indonesia.

"Sampai saat ini yang positif seperti itu tadi, itu bukan narkoba jenis baru, tapi zat baru. Dan masih dikoordinasikan dengan instansi terkait, karena mereka yang lebih berkompeten," tegas Sumirat.

Walau begitu, Sumirat belum bisa memastikan apakah pengguna zat baru tersebut dapat dijerat dengan UU Narkotika atau tidak. Sumirat hanya menyebut BNN masih mengkajinya. "Belum bisa diketahui apakah pengguna zat baru itu dapat dijerat UU Narkotika," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengatakan, temuan BNN atas narkotika jenis baru katinona atau cathinone dapat menimbulkan polemik apabila benar regulasi terhadap obat-obatan tersebut belum ada.

Menurut Nova, di dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika di dalam lampirannya mencantumkan secara lengkap daftar narkotika, baik golongan I, golongan II, maupun golongan III, namun hal tersebut ternyata belum bisa secara maksimal mengikuti perkembangan kejahatan narkotika.

"Dengan ditemukannya jenis narkotika baru seperti 'happy five' serta katinona yang merupakan penemuan BNN untuk pertama kalinya, dan disebut-sebut tidak masuk dalam daftar undang-undang narkotika, maka dapat menimbulkan polemik dan celah regulasi tersebut dapat dimanfaatkan sindikat narkotika di Indonesia," kata Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa (29/1).

Nova mengatakan, katinona memang sudah masuk dalam UU Narkotika dan masuk dalam Golongan I. Namun dia mempertanyakan apakah apakah katinona yang ditemukan BNN baru-baru ini sama dengan yang dijelaskan dalam UU Narkotika atau tidak.

Dia meminta seluruh pihak terkait dengan masalah narkotika agar duduk bersama membicarakan bagaimana upaya mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing.

"Oleh karena itu, saya mengusulkan untuk segera diadakan rapat dengar pendapat dengan pihak Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan BPOM pada Rabu, 30 Januari 2013, pukul 10.00 WIB, untuk mencari jalan keluarnya," ujar dia.

Menurut Nova pemanggilan BPOM ikut dilakukan sebab lembaga tersebut memiliki Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap peristiwa ini bisa dijadikan momen bagi pemerintah untuk serius memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk dengan memperkuat struktur unit penanggulangan dengan memasukkan pegawai bersih yang kebal dari mafia narkotika. Dengan demikian, ia berharap pemberitaan media dihiasi dengan prestasi-prestasi terbaru pemberantasan narkotika. Bukan sekedar peristiwa penggerebakan atau penangkapan penyalahguna narkotika.

BNN pada Selasa siang telah memulangkan tujuhorang yang dipulangkan tersebut yakni pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar, kemudian lima orang lainnya yakni Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad dan Nafi. BNN juga menyerahkan surat kepada masing-masing pihak yang dipulangkan.

"Jadi karena hasil pemeriksaan tim penyidik BNN kesimpulannya bahwa tujuh orang ini tidak cukup bukti untuk dilakukan penanganan atau ditingkatkan ke proses penyidikan. Oleh karena itu kami menyimpulkan kepada mereka kita segera kembalikan ke keluarganya masing-masing," kata Sumirat.

Sebelumnya, sebanyak 17 orang ditangkap BNN dari rumah artis Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1) sekitar 04.30 WIB.

Artis Wanda Hamidah termasuk yang diamankan oleh BNN sebanyak 17 orang, dimana empat artis termasuk dia. Sementara tiga artis lain yakni Raffi Ahmad, Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

Tags: