BNN Beri Penghargaan Majelis Hakim PN Cibadak
Aktual

BNN Beri Penghargaan Majelis Hakim PN Cibadak

ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Beri Penghargaan Majelis Hakim PN Cibadak
Hukumonline
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

Dari siaran pers BNN yang diterima Antara di Jakarta, Senin (12/1), menyebutkan penghargaan diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak di antaranya Tafsir Sembiring Meliala selaku Ketua PN Cibadak, Jan Oktavianus selaku hakim negeri dan A.A Oka B.G selaku hakim negeri.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas vonis mati yang dijatuhkan pada dua terdakwa WN Iran, Mostafa Moradalivand dan Seyed Hashem atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 40,1 kilogram ke Indonesia.

Menurut Anang, penjatuhan vonis mati pada kedua terdakwa menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam pemberantasan jaringan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis mati tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring pada persidangan yang digelar Selasa (7/1). Majelis hakim meyakini kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subside Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjatuhan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed. Pada 2012, Pengadilan Negeri Cibadak juga menjatuhkan vonis mati pada WN Iran bernama Akbar Chahar yang menyelundupkan 60 kilogram sabu melalui Perairan Ujung Genteng, Sukabumi.
Tags: