Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender
Profil

Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender

Berbagai pelanggaran persaingan usaha masih sering terjadi dalam dunia usaha. Kolusi tender merupakan laporan paling banyak diterima KPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat identik dengan dunia bisnis Indonesia sebelum reformasi 1998 terjadi. Penguasaan produksi hingga rantai distribusi komoditas strategis seperti beras hingga hasil sumber daya alam hanya dimiliki segelintir pengusaha saja yang punya kedekatan dengan pemerintah saat itu. Alhasil, permainan harga dan produksi barang dilakukan pengusaha tersebut demi keuntungan pribadi semata.

 

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tentunya berdampak negatif bagi masyarakat. Secara luas, masyarakat tidak dapat menikmati harga ekonomis dari suatu produk. Sedangkan dari sisi pelaku usaha, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menghalangi kesempatan pihak lain untuk berusaha atau memasuki pasar.

 

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak merasa perlu ada pengawasan independen untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengesahkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

 

Aturan ini menjadi payung hukum dilarangnya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang selama ini kerap terjadi di dunia usaha nasional. Dalam aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan komisi independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha. Komisi independen tersebut bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Namun, apakah kehadiran KPPU dan UU tersebut sudah efektif mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat saat ini? Sayangnya, publik masih beranggapan peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha belum maksimal. Buktinya, berbagai pelanggaran persaingan usaha masih terjadi seperti persoalan harga tiket pesawat, bawang putih, garam hingga tender-tender proyek di berbagai daerah. Munculnya persoalan tersebut juga berkaitan dengan terbatasnya kemampuan KPPU saat ini. Mulai dari minimnya anggaran hingga ketersediaan pegawai menjadi persoalan berlarut bagi lembaga ini.

 

Meski demikian, nada optimisme datang dari kepengurusan baru KPPU periode 2018-2023. Persoalan yang ada tidak menghalangi pihaknya untuk mengawasi persaingan usaha. Terlebih lagi, arah Revisi UULPMPUT lebih memperkuat kewenangan KPPU. Optimisme ini tergambar dalam wawancara khusus antara hukumonline dengan Ketua KPPU, Kurnia Toha, di kantornya, Senin (9/2). Berikut petikan wawancaranya:

 

Dunia usaha semakin kompleks saat ini, bagaimana Anda melihatnya dalam perspektif persaingan usaha?

Persaingan usaha tidak bisa dihindarkan lagi dan prinsip-prinsipnya sudah harus ada dalam sehari-hari. Dalam bisnis, harus yakin persaingan ini membawa kebajikan karena berdampak terhadap penekanan harga dan efesiensi biaya-biaya yang tidak perlu.

 

Banyak perusahaan nasional sudah kalah bersaing dari Cina dan Vietnam. Bayangkan saja, beras dan bawang putih saja Indonesia kalah bersaing. Ini harus jadi perhatian. Sedih kalau perusahaan nasional kalah bersaing dengan asing. Artinya, perusahaan nasional itu bangkrut dan banyak tenaga kerja harus berhenti sehingga berefek pada kesejahteraan masyarakat.

 

Artinya, persaingan usaha itu merupakan sesuatu yang positif dan tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah tidak bisa melakukan proteksi terus menerus karena akan berhadapan dengan  World Trade Organization (WTO) apabila dianggap tidak membuka diri.

 

Apa ini artinya, dunia usaha nasional masih kental dengan praktik monopoli dan melanggar hukum persaingan usaha?

Tentu bukan khas Indonesia saja, sebab negara lain juga terjadi kartel, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya. Monopoli tidak dilarang tapi jangan disalahgunakan. Sedangkan karetl itu terjadi pada pasar yang oligopoli. Di Indonesia ini masih banyak industri yang oligopoli bahkan duopoli. Misalnya, industri penerbangan. Masih banyak rute-rute dan jam penerbangan tertentu dikuasai satu-dua maskapai saja. Sehingga, mau enggak mau rakyat pakai itu karena tidak ada pilihan lain.

 

Apa ada temuan pelanggaran persaingan usaha pada sektor penerbangan?

Kami sedang teliti itu. Kami tidak mau gampang menilai ini salah padahal salahnya bukan pada pelaku usahanya. Bisa jadi kondisi tersebut terjadi karena kebijakan negara. Sehingga, intervensi negara harus diperlukan untuk pembukaan pasar atau mengatur perusahaan-perusahaan yang berada pada posisi monopoli dan duopoli agar tidak menyalahgunakan posisinya. Tentunya, negara ini juga belum ideal dalam persaingan usaha karena perilaku pelaku usahanya maupun ketidaktepatan kebijakan pemerintah.

 

Hukumonline.com

 

Apa yang menyebabkan pelaku usaha cenderung melakukan pelanggaran persaingan usaha?

Perilaku persaingan usaha tidak sehat ini bisa juga disebabkan dari kelemahan lembaga yang mengawasi. Tapi, sebelum ada KPPU malah pelanggaran lebih marak karena hanya industri dan orang-orang tertentu yang bisa mendapatkan privilage.

 

KPPU ini disayang tapi enggak mendapat support. Denda maksimum Rp 25 miliar terlampau kecil sehingga enggak buat orang jera. Kemudian, KPPU juga tidak punya kewenangan menyita dan menggeledah. Coba lihat negara lain seperti Singapura, Australia dan Jepang yang lembaga serupa KPPU-nya bahkan bisa menangkap orang untuk dapatkan bukti pelanggaran.

 

Sedangkan, KPPU ini lebih mengandalkan laporan masyarakat atau saksi ahli pada pengumpulan bukti-buktinya. KPPU enggak punya kewenangan menyita tapi orang-orang bilang sudah powerfull. Menurut saya, kekuasaan paling besar itu pada daya paksa yang tidak dipunya KPPU. Kewenangan KPPU hanya bisa menyelidiki, menuntut dan mengadili. Ini bukan khas KPPU. Beberapa negara KPPU bisa menggeledah, menyit dan menangkap orang.

 

Terus terang, saya malu saat berdiskusi di luar negeri mengenai kewenangan KPPU ini. Saya pernah ditanya orang World Bank bagaimana KPPU bisa membuktikan orang itu bersalah kalau tidak punya kewenangan itu. Negara ini perlu KPPU yang kuat untuk mengawasi demokrasi ekonomi. Sebab, kalau persaingan usaha itu sehat bisa buat negara menjadi maju dan rakyat sejahtera. 

 

Hukumonline.com

 

Menurut Anda, sektor apa yang paling rentan terjadi pelanggaran persaingan usaha?

Kami sudah tetapkan berapa prioritas sejak awal. Pertama yaitu komoditas pangan seperti beras, jagung, garam, gula. Kemudian, sektor properti juga kami awasi karena asumsinya harga properti ini sangat mahal dan harganya hampir-hampir mirip. Kami sedang kaji apakah ada persaingan usaha tidak sehat di itu.

 

Selain itu, kami juga memantau sektor kesehatan seperti harga obat-obatan dan biaya rumah sakit. Kami juga awasi digital transportasi, digital ekonomi dan finance service. Kami juga telah bentuk direktorat ekonomi untuk menginvestigasi sektor-sektor tersebut. Kami ingin memiliki hasil data pemeriksaan yang kuat sehingga bisa dipertahankan saat berhadapan dengan semua pihak. Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat, sejak awal KPPU berdiri, kolusi tender paling sering kami terima.

 

Anda katakan kondisi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bisa muncul dari kebijakan pemerintah. Bisa dijelaskan kebijakan seperti apa?

Saat menjadi majelis, saya pernah membebaskan perusahaan yang tidak melapor kegiatan akusisi sebuah pabrik padahal sudah terlambat 200 hari. Mereka kami tegur karena enggak lapor. Tapi saat kami periksa ternyata dia enggak lapor karena kegiatan akuisisnya tersebut merupakan kewajiban dari kebijakan pemerintah berupa peraturan menteri yang mengharuskan setiap perusahaan industri tersebut memiliki pabrik.

 

Jadi, mereka saya bebaskan langsung karena sebenarnya mereka menjalankan kebijakan negara. Permasalahan sebenarnya bukan karena mereka yang enggak lapor, tapi karena kebijakan pemerintah tersebut.

 

Lalu, kami juga pernah peringati sebuah asosiasi yang mengumpulkan data produksi perusahaan. Kami beranggapan pengumpulan data tersebut dapat dimanfaatkan untuk kartel. Tapi, setelah kami periksa ternyata mereka mengumpulkan data tersebut karena peraturan menteri terkait. Sehingga, kami menilai seharusnya melakukan advokasi peraturan kepada pemerintah bukan menghukum pelaku usahanya.

 

Bagaimana kesadaran pelaku usaha mengenai hukum persaingan usaha. Sebab, tidak jarang pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan pelaku usaha tersebut mengenai aturan ini?

Memang, 18 tahun sejak adanya UU Persaingan Usaha ini sudah agak lama memberi pemahaman kepada pelaku usaha. Kami juga telah mengadakan berbagai pertemuan dengan pelaku usaha mengenai kebijakan KPPU. Tapi, dalam beberapa kali pertemuan yang datang hanya staf padahal yang kami inginkan board of director-nya langsung. Kami tersinggung juga. 

 

Kami juga sudah bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang listing di pasar modal. Kami sampaikan ke mereka kenapa enggak melaporkan kegiatan akuisis dan mergernya. Kalau enggak lapor ini ada sanksi Rp 1 miliar per hari. Untuk itu, kami juga pikirkan mencari cara paling canggih agar pengetahuan tentang hukum persaingan usaha ini dapat disosialisasikan.

 

Bagaimana sikap KPPU mengenai isi RUU Persaingan Usaha?

Kami penting untuk mengingatkan beberapa ketentuan UU ini sudah cacat dari lahir. Penyusunan UU ini banyak melibatkan ahli dari luar negeri sehingga isi aturannya enggak sesuai dengan maunya Indonesia. Tanda tanya saya, UU ini isinya kemauan konsultan luar negeri bukan orang Indonesia.

 

Akibatnya, isi UU ini Indonesia enggak punya kewenangan ekstrateritorial. Padahal, bisa jadi perusahaan berada di negara lain tapi kegiatan usahanya bisa berdampak terhadap perekonomian di Indonesia. KPPU di negara lain sudah mengatur kewenangan ini. Indonesia sudah tertinggal, sehingga kami enggak bisa buat apa-apa kalau ada aksi merger dan akuisis perusahaan di luar negeri.

 

Kemudian, kami juga ingin penerapan post-merger notification dalam pelaporan. Tadinya, Thailand yang bikin UU bareng Indonesia menganut post-merger notification tapi sekarang sudah tidak. Sehingga, hampir semua negara dan saya belum pernah menemukan negara menganut post-merger notification. Hanya Indonesia.

 

Kami ingin pelaporan dilakukan duluan sebelum kegiatan merger. Karena kalau KPPU temukan merger tersebut melanggar persaingan usaha bisa kami bubarkan. Apa mau pelaku usaha take a risk itu? Kebijakan post-merger ini bukan meniru tapi dilihat dari manfaatnya.

 

Terkait sanksi denda bagaimana?

Soal denda, saat ini maksimum denda Rp 25 miliar sangat ringan. Bisa saja perusahaan global raksasa seperti Google, Amazon, Alibaba acak-acak dunia usaha Indonesia tapi dendanya hanya Rp 25 miliar. Itu kekecilan.

 

Permasalahan status dan gaji karyawan KPPU juga dianggap masih tidak sesuai dengan tanggung jawab. Apa masukkan Anda mengenai hal tersebut?

Status karyawan KPPU ini pengangkatannya berdasarkan SK dari ketua. Sehingga, KPPU ini menjadi lembaga independen. Seharusnya, beri kewenangan pada kami dalam menentukan gajinya sendiri. Sekarang, gaji dan statusnya masih enggak jelas dan lebih rendah dari ASN.

 

Bayangkan, kami harus awasi sekitar 1 juta perusahaan dalam negeri plus luar negeri tapi tenaga penyidik kami hanya 18 orang dengan anggaran Rp 6-8 miliar untuk se-Indonesia. Kami juga diamanahkan mengawasi 60 juta hubungan usaha kemitraan tapi tenaganya hanya 14 orang dengan anggaran Rp 2,5 miliar. Saya sampaikan kalau kayak gini situasinya berarti hanya main-main KPPU ini. Sama saja, kami dikasih kewenangan tapi enggak dikasih senjatanya.

 

Apa Anda optimistis dengan hasil RUU Persaingan Usaha ini?

Tentu optimistis. Pembahasan RUU ini juga sudah selesai di tingkat pemerintah dan DPR. Semua pihak sudah sepakat dengan isi RUU tersebut. Sehingga, saya kira tidak lama lagi seharusnya sudah disahkan. Adanya amandemen RUU dapat memperkuat kewenangan KPPU dan menutup kelemahan selama ini. Semangat perbaikan itu sudah ada.

 

Tags:

Berita Terkait